SATELITNEWS.COM, SERANG – Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah Kabupaten Serang, dari tahun ke tahun terus bertambah. Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, saat ini tercatat sudah ada sebanyak 150 Ormas.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid mengatakan, perlu diketahui izin pendirian ormas ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Keberadaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang ini pun, dari tahun ke tahun terus bertambah, meskipun jumlahnya tidak begitu signifikan.
“Sampai dengan Mei 2025, ormas yang sudah tercatat atau yang sudah mencatatkan diri ke Kesbangpol ada 150. Ini setiap tahun ada penambahan, kadang kadang mungkin setahun ada satu atau dua, untuk tahun ini baru ada tiga yang mencatatkan diri,” ujar Dikdik, Kamis (15/5/2025).
Dikdik menuturkan, kegiatan Ormas di Kabupaten Serang sendiri sudah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) masing masing, seperti diantaranya ada juga ormas yang berkegiatan melakukan kontrol sosial.
Dikdik pun menegaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mereka memiliki kewajiban melaporkan seluruh kegiatannya selama satu tahun sekali. Karena tujuan dibentuknya ormas itu, pada dasarnya harus mendorong pembangunan di Indonesia.
“Didalam Permendagri tercatat kewajiban ormas melaporkan kegiatannya persemester, tapi kita mengeluarkan kebijakan ormas itu cukup satu tahun sekali melaporkan kegiatannya di bulan Desember,” tuturnya.
Disinggung apakah masih ada omas yang tidak membuat laporan, kata Dikdik, pada tahun kemarin dari 100 lebih ormas, ada sekitar 50 persen yang membuat laporan. Dikdik pun memastikan akan memberikan teguran.
“Mungkin kedepan kita buatkan aturan bupati, ketika ormas selama tiga tahun berturut – turut tidak melakukan pelaporan ke Kesbangpol, maka kita akan keluarkan surat teguran,” tuturnya.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin menambahkan, keterkaitan dengan Ormas, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mencatat. Sedangkan kaitan dengan izin, ada yang memang SK-nya diterbitkan langsung oleh Kemenkumham dan ada juga SK-nya dari Notaris. (sidik)