Sidang pembakaran bengkel yang menewaskan tiga orang kembali bergulir, Selasa 11 Januari 2022. Persidangan menghadirkan saksi yang juga korban selamat Fernando Syahputra. Saksi mengatakan terdakwa Mery Anastasia mengajukan enam permintaan kepada keluarganya sebelum insiden pembakaran. Terdakwa meminta uang 300 juta rupiah hingga mobil dan rumah. Terdakwa hanya mengakui satu tuntutan yakni uang 300 juta rupiah. Terdakwa didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP.
Selengkapnya baca https://www.satelitnews.com/60455/sidang-pembakaran-bengkel-yang-tewaskan-3-penghuni-terdakwa-disebut-minta-rp-300-juta/
Iklan
Iklan
Iklan
Diskusi tentang ini post