SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo, melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut tenaga honorer.
Larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut, juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang, Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), secara jelas tertuang dalam Pasal 8 telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Namun pernyataan yang disampaikan MenPAN-RB RI dibeberapa media itu, secara resmi belum sampai ke Pemda Pandeglang. Maka dari itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, belum bisa melakukan langkah apapun, menindaklanjuti pernyataan tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, M. Amri mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KemenPAN-RB, kaitan larangan rekrutmen honorer dan menyelesaikan status tenaga honorer hingga tahun 2023.
“Saya belum bisa menyatakan apapun. Karena, surat resmi ke Ibu Bupati Pandeglang maupun ke BKPSDM Pandeglang, belum ada. Saya juga baru tahu dari media. Jadi saya belum bisa berkomentar apapun, karena surat resminya belum saya terima,” kata Amri, Selasa (25/1/2022).
Walau-pun nanti bakal mendapatkan surat resmi dari KemenPAN-RB RI, tambah Amri, pihaknya belum bisa menjelaskan langkah apa yang bakal dilakukan, yang pasti bakal dibahas terlebih dahulu.
“Kita tidak bisa berandai-andai. Nanti kalau sudah ada suratnya, lapor dulu ke pimpinan (Bupati,red), dan kita bahas juga langkah apa yang akan dilakukan,” pungkasnya.
Ditambahkannya, hingga saat ini, jumlah honorer di Kabupaten Pandeglang mencapai sekitar 7.204 orang. “Sejauh ini, jumlah honorer di Kabupaten Pandeglang mencapai sekitar 7.204 orang,” tandasnya.
Namun secara rinci, ia mengaku, tidak dapat menjelaskannya. Artinya, harus melihat data terlebih dahulu. Yang pasti, dari jumlah itu yang mendominasi honorer guru, dan sisanya honorer pegawai di pemerintahan.
“Wah (secara rinci), saya belum punya datanya. Hanya totalnya saja. Yang mendominasi, honorer kalangan guru,” pungkasnya lagi.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo, meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Kebijakan itu juga berlaku, untuk instansi Pemerintah Daerah (Pemda). Penerimaan honorer baru, akan merusak penghitungan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan, tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintahan. Hal ini juga, membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan, hingga saat ini,” ungkap Tjahjo. (nipal)