SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Pemerintah Pusat telah menentukan harga jual minyak goreng di pasar. Aturan itu harus ditaati para pedagang di seluruh daerah termasuk di Tangerang Selatan (Tangsel).
“Aturan diterapkan harga tersebut satu Februari. Kalau harga minyak goreng ditetapkan Rp11,500 per liter. Untuk minyak kemasan itu tiga belas ribu lima ratus. Untuk minyak kemasan premium itu 14.000,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Heru Agus Santoso saat ditemui di Restoran Kampung Anggrek, Serpong, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya, bagi pedagang yang menjual tidak sesuai aturan harga tersebut maka akan diberi sanksi berupa teguran pertama dan kedua kepada pengelola pasar.
“Sanksinya bagi pedagang yang menjual harga tidak sesuai yang baru itu teguran satu dan dua. Teguran diberikan pada pengelola pasar,” ungkapnya.
Apabila telah diberikan teguran dua kali dan pedagang tersebut masih membandal, maka akan diberi sanksi berupa penutupan sementara tempat berdagangnya.
“Teguran itu jarak waktunya empat belas hari perteguran. Jadi total diberi waktu dua puluh delapan hari, kalau pedagangnya tidak mengikuti nanti ditutup sementara,” tandasnya.
Baca Juga: Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari
Diketahui, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan harga eceran tertinggi bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022. (jarkasih)
























