SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, membuka klinik LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara), di kantornya. Karena, hingga kini masih banyak ASN yang belum paham menyusun LHKPN.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, pihaknya sekarang ini tidak punya anggaran untuk melakukan sosialisasi terkait LHKPN. Oleh karena itu, ia menyarankan kepada ASN yang tidak bisa menyusun LHKPN untuk datang ke kantornya.
“Semua bidang sudah dibekali, bagaimana cara melaporkan harta. Klinik LHKPN ini sudah dibuka mulai pertengahan Januari,” kata Surtaman, saat ditemui di kantornya, Senin (7/2/2022).
Kata Surtaman, yang wajib menyusun LHKPN ini antara lain, pejabat eselon III dan beberapa pejabat eselon IV, yang memiliki jabatan strategis. Namun kata Surtaman, hampir sebagian banyak dari mereka yang masih belum paham menyusun LHKPN.
Sedangkan paling telat April harus 100 persen ASN Kabupaten Serang yang dinyatakan wajib untuk melaporkan hartanya. “Rata-rata eselon III yang belum paham,” tandasnya.
Surtaman juga mengungkapkan, pelaporan harta kekeyaan ini wajib dilakukan. Karena jika tidak melaporkan maka bisa mendapat sangksi teguran sedang.
“LHKPN ini wajib, perintahnya masuk ke PP 94 berbunyi tidak melaporkan LHKPN masuk pelanggaran disiplin sedang, bisa dipotong TPPnya 20 persen paling lambat 6 bulan,” pungkasnya. (sidik)