Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Menag Atur Pengeras Suara di Masjid, Ini Poin-poinnya

Oleh Maya Sahurina
Selasa, 22 Feb 2022 11:21 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Menag Atur Pengeras Suara di Masjid, Ini Poin-poinnya

Menteri Agama , Yaqut Cholil Qoumas (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Penggunaan pengeras suara di masjid kini mulai dibatasi. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

 

Yaqut mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam, Namun, masyarakat Indonesia memiliki beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

 

Hal itu, dengan adanya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Kata Yaqut agar persaudaraan antar umat harmonis.

 

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

 

Mantan Ketua GP Ansor ini menjelaskan surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

 

Selain itu, pemberitahuan tersebut juga akan ditujukan kepada kepala daerah,  Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: MAN IC Serpong Cetak Sejarah, Jadi Madrasah Negeri Pertama di Indonesia Berstatus ‘IB World School’

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Adapun, ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

  1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga: Menag Soroti Ketimpangan Perlakuan Negara pada Madrasah

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Waktu Salat:

1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

  1. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
  2. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

  1. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: a.bagus atau tidak sumbang; dan

    b. pelafazan secara baik dan benar.

  2.  

    Pembinaan dan Pengawasan 

    pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
    b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

 

Demikian syarat menggunakan pengeras suara yang ditetapkan oleh Kementrian Agama.

 

BeritaTerbaru

RAZIA : Penyidik Polda Banten, melakukan razia ke lokasi yang diduga menjadi tempat kencingan BBM jenis solar. (ISTIMEWA)

Razia Kencingan Solar Diintensifkan, Tim Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong

Selasa, 29 Sep 2026 11:14 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, DPRD "Mencak-mencak"

Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, Anggota DPRD “Mencak-mencak”

Senin, 28 Sep 2026 14:28 WIB
Tags: menagpengeras suara
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

KERING : Lebih dari 2.500 hektare areal persawahan di Kecamatan Tunjungteja mengalami kekeringan. Dua Daerah Irigasi (DI) yaitu Cisangu Atas dan Cisangu bawah tidak berfungsi meski sudah diperbaiki. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

2.998,55 Hektare Sawah di Banten Terdampak Kekeringan

Senin, 28 Sep 2026 11:11 WIB
EVAKUASI : Masyarakat dan polisi melakukan evakuasi terhadap jenazah JN. (ISTIMEWA)
Banten Region

Jasad Mengapung di Pantai Labuan Pandeglang Dipastikan Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1

Senin, 28 Sep 2026 11:05 WIB
Headline

U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari

Senin, 28 Sep 2026 10:01 WIB
Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial
Nasional

Uji Coba Kedua MLFF Tol Dipercepat, Menentukan Tahap Semikomersial

Minggu, 27 Sep 2026 21:34 WIB
KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim
Nasional

KPK Dalami Valas dan Emas Dari Penggeledahan BPN Jatim

Minggu, 27 Sep 2026 21:31 WIB
Merawat Tradisi dan Doa dari Kelenteng Lewat Ruwat Bumi dan Kirab Budaya
Headline

Merawat Tradisi dan Doa dari Kelenteng Lewat Ruwat Bumi dan Kirab Budaya

Minggu, 27 Sep 2026 18:18 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dies Natalis Ke-1, Institut Asyifa Indonesia Rajut Mimpi Jadi Kampus Bertaraf Nasional

Dies Natalis Ke-1, Institut Asyifa Indonesia Rajut Mimpi Jadi Kampus Bertaraf Nasional

Selasa, 22 Sep 2026 15:06 WIB
Xavi Hernandez Janjikan De Oranje Main Agresif

Xavi Hernandez Janjikan De Oranje Main Agresif

Selasa, 22 Sep 2026 17:44 WIB
Belgia vs Prancis, Cari Solusi Lini Depan

Belgia vs Prancis, Cari Solusi Lini Depan

Minggu, 27 Sep 2026 21:37 WIB
Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan

Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan

Rabu, 23 Sep 2026 15:27 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.