SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Kepolisian Resort (Polres) Lebak memastikan, bakal membubarkan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan banyak massa, di tengah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Bahkan, jika tetap tidak mengindahkan aturan tersebut, maka akan diancam pidana kurungan satu tahun penjara.
Hal itu ditegaskan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Firman Andreanto, setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda, terkait pencegahan penyebaran Corona, di Pendopo Bupati Lebak, Selasa (24/3) lalu.
Katanya, hasil Rakor bersama Forkopimda Lebak menghasilkan sejumlah kesepakatan, dalam mencegah penyebaran virus yang kini sudah merajalela. Salah satu poin yang disepakati adalah, menunda seluruh kegiatan yang mengundang banyak orang.
“Nanti kami bubarkan. Kalau tetap tidak mengindahkan, akan dijerat tindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tegas AKBP Andre.
Namun katanya, polisi tidak akan langsung mengambil tindakan tegas. Mengingat, banyak masyarakat yang belum mengetahui keputusan hasil Rakor Forkopimda, terkait pembubaran bagi seseorang selaku pembuat kegiatan, yang bisa mengumpulkan orang banyak.
“Kami peringatkan dulu, karena kan banyak masyarakat yang belum tahu soal ini. Jadi kami berikan peringatkan dulu, kalau masih memaksa, akan ditindak tegas,” tambahnya.
Terkait dengan pencegahan penyebaran di Stasiun Rangkasbitung, ia menuturkan, pihaknya telah memberikan imbauan dan membantu dalam penyemprotan disinfektan, disejumlah wilayah. Bahkan sampai saat ini, anggota terus melakukannya.
“Bilik sterilisasi disiapkan nanti, punya pihak stasiun. Kami akan menyarankan ke Pemda, agar disiapkan penyemprotan disinfektan saat penumpang keluar stasiun,” tandasnya.
Wakil Bupati (Wabup) Lebak, Ade Sumardi menyatakan, sejauh ini Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah di Provinsi Banten yang tidak terdapat kasus positif Virus Corona atau Covid-19. Meski demikian, upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah, bersama pemangku kepentingan.
“Kita sudah sepakati bersama. Untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti resepsi pernikahan, kegiatan-kegiatan keagamaan seperti, rajaban, agar diundur pelaksanaannya sampai kondisi dianggap aman dari pandemi Corona ini,” kata Ade Sumardi.
Keputusan agar menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, merupakan hasil saran, masukan dan arahan dari berbagai elemen masyarakat. Baik unsur agama, maupun aparat penegak hukum.
Wabup juga menyampaikan, perlunya pengawasan dan pemberlakuan protokol kesehatan dibeberapa tempat, seperti masjid, pesantren, pasar dan protokol kesehatan di angkutan umum. “Kalau ada angkutan umum yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti penyemprotan disinfektan terhadap mobilnya, saya minta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tidak memberikan izin operasi,” imbuhnya. (mulyana/mardiana)
Diskusi tentang ini post