Senin, 22 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Punya Motor Second? Ini Cara Balik Nama STNK dan BPKB

Oleh Maya Sahurina
Rabu, 23 Feb 2022 11:11 WIB
Rubrik Life Style, Nasional, Ragam
Punya Motor Second? Ini Cara Balik Nama STNK dan BPKB

BPKB (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Membeli motor Second atau motor bekas memang harganya jauh lebih murah. Namun, jika anda baru saja membeli sepeda motor bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama surat-surat sepeda motor tersebut.

 

Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

Balik nama artinya perubahan nama dari nama orang lain menjadi atas nama Anda sendiri. Jika tidak dilakukan, nantinya akan merepotkan atas kepemilikan kendaraan tersebut.

Nah, bagi anda yang belum melakukan balik nama surat kendaraan, begini cara dan syaratnya, dikutip dari laman Suzuki :

Baca Juga: Ribuan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Lebak Diberikan STNK Sementara, Ini Sebabnya

Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama STNK:

* STNK asli dan fotokopi

* KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

* BPKB asli dan fotokopi

* Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

* Faktur asli dan fotokopi.

Setelah mempersiapkan dokumen, berikut langkah atau cara balik nama STNK:

BeritaTerbaru

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Korban Kasus Hanania Capai 1.286 Orang, Total Kerugian Rp35,34 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 15:34 WIB
Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Pertamina Klarifikasi Struk Rp18.040, Biodiesel B50 Mulai 1 Juli

Selasa, 16 Jun 2026 21:08 WIB
ART WNI Dianiaya di Malaysia, Pelaku 4 Orang

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Pelaku 4 Orang

Selasa, 16 Jun 2026 21:06 WIB
Rp 1,42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029

Rp 1.42 Triliun Disiapkan KPU untuk Awal Tahapan Pemilu 2029

Selasa, 16 Jun 2026 14:30 WIB

 

  1. Datang ke SAMSAT

Datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan di atas.

– Bawa dokumen dan motor ke SAMSAT sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru. Misal pemilik motor baru memegang KTP Jakarta, maka datang ke SAMSAT Jakarta. Baik di Jakarta Barat, Selatan, Utara, Timur, atau Pusat.

– Jika proses balik nama beda wilayah, wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Contoh Anda ingin melakukan balik nama dari Tangerang ke Jakarta, maka harus melakukan proses cabut berkas ke SAMSAT Tangerang, lalu urus balik nama ke SAMSAT Jakarta.

Baca Juga: Kasus Pembantu Gadaikan BPKB Kendaraan Majikan di Tangsel Berakhir Damai

  1. Lakukan Tes Fisik

Bawa motor Anda ke tempat cek fisik. Petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan).

Selanjutnya serahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama), sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada Anda. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda.

 

  1. Pendaftaran Balik Nama

 

Menuju lloket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

 

Setelah menunjukkan berkas Anda kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti Anda akan diberi formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain, beserta berkas kelengkapan.

 

Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan kepada Anda, dan Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama.

 

Hari ini selesai sudah proses pendaftaran balik nama. Jangan lupa, tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.

 

  1. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak

 

Setelah tiba hari pengambilan, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

 

Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip.

 

Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan rincian serta jumlah pajak yang harus Anda bayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

 

  1. Pengambilan STNK

 

Setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.

 

 

Sementara itu, syarat atau dokumen yang diperlukan untuk balik nama BPKB:

 

* Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama

* Fotokopi KTP pemilik baru

* Fotokopi BPKB dan asli

* Fotokopi kwitansi pembelian motor

* Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

 

Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda). Berikut caranya:

  1. Datang ke Polda

 

Datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya).

 

  1. Pembayaran di Loket Bank

 

Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank.

 

Selanjutnya lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

 

  1. Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB

 

Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda. Lalu tempelkan stiker khusus di formulir tersebut.

 

  1. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan

 

Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi Anda peroleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas.

 

Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.

 

  1. Pengambilan BPKB

 

Pada tanggal yang telah ditentukan, Anda kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

 

Prosesnya, pertama ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar, dan setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.

Tags: balik namaBPKBSTNK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane
Kabupaten Tangerang

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB
Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen
Nasional

Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen

Minggu, 14 Jun 2026 19:06 WIB
Stok Beras 5,3 Juta Ton, Harga Pangan Bergerak Beragam
Nasional

Stok Beras 5,3 Juta Ton, Harga Pangan Bergerak Beragam

Minggu, 14 Jun 2026 19:03 WIB
Libur Sekolah, Pemerintah Disarankan Setop Sementara MBG
Edukasi

Masa Libur Sekolah Pemerintah Disarankan Setop Sementara MBG

Minggu, 14 Jun 2026 13:17 WIB
Nasional

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Pekan Depan

Sabtu, 13 Jun 2026 18:17 WIB
Nasional

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Batang Siap Tempuh Kebijakan Agresif

Sabtu, 13 Jun 2026 15:40 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka Ditunda, Pedagang Tetap Dipindahkan

Jumat, 19 Jun 2026 12:34 WIB

Dilaporkan Masyarakat, Tiga Bangunan Karaoke Ilegal di Taman Jaletreng Tangsel Dibongkar

Senin, 22 Jun 2026 14:09 WIB
Pengadaan Pupuk Cair Dinas Pertanian Lebak Capai Rp 4,9 Miliar

Pengadaan Pupuk Cair Dinas Pertanian Lebak Capai Rp 4,9 Miliar

Rabu, 17 Jun 2026 20:59 WIB
Dukung Program Indonesia ASRI, Forkopimda dan Mahasiswa Gelar Jumat Bersih di Balaraja Tangerang

Dukung Program Indonesia ASRI, Forkopimda dan Mahasiswa Gelar Jumat Bersih di Balaraja Tangerang

Jumat, 19 Jun 2026 14:51 WIB
81 Bangunan Liar di Cisoka Tangerang Akhirnya Dibongkar, Pedagang Direlokasi ke Pasar Tradisional

81 Bangunan Liar di Cisoka Tangerang Akhirnya Dibongkar, Pedagang Direlokasi ke Pasar Tradisional

Minggu, 21 Jun 2026 17:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.