Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 1 Juni

Oleh Deddy Maqsudi
Kamis, 26 Mar 2020 15:36 WIB
Rubrik Headline
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 1 Juni

ANTISIPASI PENYEBARAN: Seorang pengendara roda dua melintasi gerbang disinfektan untuk sterilisasi di jalan Komplek Cluster Edelwis, Taman Royal 3, Kota Tangerang, Rabu, (25/3). Warga setempat membuat gerbang yang di lengkapi cairan disinfektan. Hal ini merupakan salah satu langkah antisipasi penyebaran COVID-19. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs dan lembaga pendidikan non formal lainnya. Keputusan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

“Insya Allah akan disesuaikan dengan SE Mendikbud (Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan_red) dan SK (Surat Keputusan) Bupati Tangerang. Jadi masa belajar di rumah diperpanjang hingga 1 Juni mendatang,” kata Kepala Dindik Kabupaten Tangerang Syaifullah kepada Satelit News, Rabu (25/3).

Syaifullah meminta kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran atau bermain di lura. Pasalnya, kegiatan belajar bukan berarti libur, hanya saja siswa belajar di rumah masing-masing. Dia juga berharap wabah virus corona atau Covid-19 bisa segera selesai dan semua bisa beraktivitas dengan normal seperti biasa.

“Jadi para orang tua harus mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mentang-mentang tidak belajar di sekolah, anak-anak ini malah bermain di luar rumah,” katanya.

Sebelumnya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 440/Kep. 273- Huk/2020  tanggal 23 Maret 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang tersebut, disebutkan status tanggapan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona disease atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang, diperpanjang terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 23 Mei 2020.

BeritaTerbaru

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Kamis, 14 Mei 2026 09:46 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Kamis, 14 Mei 2026 07:46 WIB
IMG-20260513-WA0078

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB

Sementara itu, Keputusan Pemerintah Pusat meniadakan Ujian Nasional (UN) disambut positif oleh pemerintah daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan menyambut positif kebijakan itu di tengah ancaman meluasnya penyebaran covid-19.

“Bahwa pinsipnya kami Dikbud Tangsel menyambut baik kebijakan Mendikbud dan kami akan segera melaksanakan apa yang menjadi kebijakan tersebut. Mudah-mudahan akan menambah semangat guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tangsel, Taryono, Rabu (25/3).

Dia menegaskan, dalam upayanya menekan laju penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan, pihaknya bahkan akan melarang kehadiran siswa di sekolah pada tiga pelaksanaan kegiatan. “Ada tiga hal, terkait Ujian Nasional, Ujian Kenaikan Kelas dan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Prinsip tiga hal ini dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19, siswa tidak boleh dihadirkan di sekolah,” jelas dia.

Maka dari itu, dengan dihapusnya UN dan meniadakan kehadiran peserta didik di sekolah, Ujian Sekolah, sebagai acuan kelulusan siswa juga akan ditiadakan bagi peserta didik yang belum melaksanakannya.

“Tidak ada US (ujian sekolah) juga, penetapan kelulusan siswa adalah kewenangan sekolah. Berdasarkan penilaian yang diambil dari nilai rapor sampai semester ganjil. Misal SD, diambil nilai rapor sampai semester 11, SMP diambil sampai semester 5. Ditambah dengan beberapa nilai di semester genapnya,” ungkapnya.

Dengan proses belajar mengajar yang panjang selama pembelajaran di kelas dan secara daring, maka penilaian terhadap siswa untuk penentuan kelulusan sudah sesuai dan objektif. “Dari kebijakan Mendikbud bahwa asesmen pertama nilai rapor, kedua dari potofolio penugasan dan prestasi siswa sebelumnya. Terakhir yang ada di nilai semester genap,” bebernya.

Meski begitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel mengakui, sudah sangat siap dengan pelaksanaan UN di tingkat SMP di Tangerang Selatan. “Tentu kami sampai saat ini sesuai dengan kebijakan sebelumnya dan BNSP. Meski kesiapan ujian sekolah SD dan UNBK di smp sudah siap. Bahkan untuk paket A,B,C kami siap. Tentu dengan kebijakan ini kami membatalkan, kemudian kami akan membuat kebijakan teknis terkait pelaksanaan sesuai dengan kebijakan,” katanya. (alfian/jarkasih/dm)

Tags: Covid-19dampak coronadindik kabupaten tangerangdindik kota tangselpemkab tangerangpemkot tangselun dihapusvirus corona
Share1TweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260513_162637
Banten Region

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
IMG_20260513_135759
Banten Region

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu
Headline

Wakil Bupati Tangerang Buka Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Rabu, 13 Mei 2026 13:44 WIB
Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang
Headline

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 11:13 WIB
IMG_20260513_095131
Banten Region

Praktik “Titip Jabatan” Disebut Masih Terjadi, Penerapan Manajemen Talenta Dipersoalkan

Rabu, 13 Mei 2026 09:57 WIB
Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan
Headline

Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Selasa, 12 Mei 2026 19:42 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Kamis, 14 Mei 2026 11:45 WIB
DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, meluncurkan gerai pengisian daya handphone gratis berbasis tenaga surya, di kantor DPW PKS Banten, Minggu (10/5/2026). (ISTIMEWA)

PKS Banten Dorong Energi Hijau Lewat Charger Gratis

Minggu, 10 Mei 2026 14:44 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(ISTIMEWA/SATELITNEWS.COM)

Melanggar WFH, ASN Pemprov Terjaring Razia Kendaraan

Minggu, 10 Mei 2026 18:12 WIB
Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Senin, 11 Mei 2026 13:56 WIB
IMG-20260514-WA0022

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.