SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Imbauan pemerintah pusat kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah agar memutus mata rantai Covid-19 merugikan sebagian pihak. Mewabahnya Covid-19 berdampak domino bagi sebagian kalangan seperti pedagang dan ojek daring. Imbasnya mereka kesepian pelanggan.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan hal tersebut dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas. Lantaran pendapatan yang berkurang sedangkan para masyarakat terdampak dari efek di rumah saja memiliki tanggungan yang harus dipenuhi.
“Karena kan sepi bisa saja itu terjadi. Tapi sejauh ini belum ada, kita belum mendapat laporan tentang itu,” ujarnya saat kepada Satelit News saat disambangi di kantornya, Kamis, (26/3).
Pihaknya terus berupaya untuk meredam angka kriminalitas yang kemungkinan terjadi di tengah-tengah pandemi Covid-19 di Kota Tangerang. Pengawasan terhadap kondisi saat ini pun diperketat dengan rutin mengadakan patroli dan operasi.
“Kalau kami sudah antisipasi itu. Pasti mengarah ke situ (kriminal). Kami terus melakukan koordinasi dengan Polsek Polsek untuk terus memantau karena memang itu tugas kami,” kata Rachim.
Meski begitu demi menanggulangi mewabahnya Covid-19 pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarat untuk mematuhi arahan pemerintah menjauhi lokasi keramaian sementara ini. Lantaran, itu dapat memicu penyebaran Covid-19.
“Yang kumpul-kumpul itu sangat berpotensi. Lebih luas lagi hajatan, tapi itu sudah banyak yang menunda,” ujarnya.
Rachim mejelaskan kepolisian terhadap situasi seperti ini akan bertindak tegas. Pihak-pihak yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan massa akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pembubaran massa merupakan bagian dari pencegahan penyebaran virus corona.
“Sesuai maklumat Polri hukumannya itu bisa 1 tahun. Tujuannya itu cuma 1 supaya penyebarannya itu tidak meluas yang dikhawatirkan itu,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post