Sabtu, 12 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dapat SP-1 Gegara Gugat KONI Banten, KONI Kota Serang Tetap Lanjutkan Gugatan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 6 Mar 2022 16:19 WIB
Rubrik Banten Region, Bola & Sport, Headline, Kota Serang
Dapat SP-1 Gegara Gugat KONI Banten, KONI Kota Serang Tetap Lanjutkan Gugatan

KONFERENSI PERS: Ketua Umum KONI Kota Serang Deni Arisandi saat jumpa pers bersama awak media di Sekretariat KONI Kota Serang areal Stadion Maulana Yusuf, Ciceri pada Jumat (4/3/2022) ditemani Wakil Ketua I DN Hamzah, Wakil Ketua II Gusti Endra dan Kuasa Hukum KONI Kota Serang Rohadi. (HUMAS KONI KOTA SERANG UNTUK SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,SERANG—KONI Provinsi Banten memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada Ketua KONI Kota Serang Deni Arisandi melalui surat bernomor 49/KONI-BTN/BO/III/2022. Surat itu ditandatangani Sekretaris Umum Koswara Purwasasmita atas nama Ketua Umum KONI Banten Edi Ariyadi.

Dalam surat itu, KONI Kota Serang juga diminta mencabut laporan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang tentang gugatan hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Banten pada Desember 2021 lalu. KONI Kota Serang juga harus menerima putusan Musorprov itu dalam bentuk pernyataan tertulis.

Fakta itu diungkapkan Ketua Umum KONI Kota Serang Deni Arisandi saat jumpa pers bersama awak media di Sekretariat KONI Kota Serang areal Stadion Maulana Yusuf, Ciceri pada Jumat (4/3/2022) ditemani Wakil Ketua I DN Hamzah, Wakil Ketua II Gusti Endra dan Kuasa Hukum KONI Kota Serang Rohadi.

Menurut Deni, dalam surat itu dia dijatuhi sanksi organisasi karena terbukti melanggar Pasal 10 ayat 2 (a) Anggaran Rumah Tangga KONI dalam bentuk tidak mematuhi hasil Musorprov VI KONI Banten dengan bukti pengajuan keberatan lewat surat bernomor 90/A/KONI-ktSrg/XII/2021 tertanggal 27 Desember 2021 dan surat gugatan terhadap KONI Banten di PTUN Serang sebagaimana register perkara No.06/G/2022/PTUN.Srg tanggal 13 Januari 2022. Sehingga dirinya diperintahkan agar menerima hasil Musorprov VI KONI Banten dalam bentuk pernyataan tertulis dan mencabut gugatan di PTUN Serang selambat-lambatnya pada Jumat (4/3/2022).

“Lah, ini kan lucu. Saya sedang menggugat, mencari keadilan malah disanksi,” papar Deni dalam keterangan resmi KONI Kota Serang yang diterima Satelit News.

Ia mengungkapkan, lagipula yang diprotes KONI Banten periode sebelumnya yang dikomandoi Rumiah Kartoredjo. Soalnya, Tim Penjaringan dan penjaringan (TPP) meloloskan bakal calon ketua Umum KONI Banten periode 2021-2025 yang terbentur dengan aturan tentang mekasnisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan serta persyaratan bakal calon pasal 3 kriteria dan persyaratan ayat 2 hurud c ‘Bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku’.

Baca Juga: PB Porprov VII Banten Tiba-tiba Hapus Dua Nomor Menembak

“Saya tidak akan menggubris surat itu. Saya akan terus mencari keadilan,” ucapnya.

Kuasa Hukum KONI Kota Serang, Rohadi langsung mengirimkan surat balasan kepada Koswara Purwasasmita karena surat sebelumnya ditujukan kepada personal (Deni Arisandi-red). Rohadi mencantumkan 8 poin dalam suratnya.

BeritaTerbaru

Maulid Ath-Thohariyyah, Bupati Dewi Doakan 8 Orang Hilang di Anak Krakatau

Sabtu, 12 Sep 2026 18:40 WIB

Koramil Cikeusik Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 8.554 KPM

Sabtu, 12 Sep 2026 18:26 WIB

Bupati Pandeglang Jenguk Keluarga ABK yang Hilang Kontak Bersama Lima Jurnalis

Sabtu, 12 Sep 2026 14:19 WIB

Warga Kab Serang yang Tercebur Sumur Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 12 Sep 2026 13:52 WIB

Yang pertama, Koswara perlu memahami apa yang dilakukan Deni Arisandi dalam memberikan kuasa kusus kepadanya bertindak untuk dan atas nama KONI Kota Serang bukan personal. Kedua, Deni dipilih bukan oleh KONI Banten tetapi cabang olahraga (cabor) yang tergabung dan terdaftar dalam keanggotaan KONI Kota Serang sehingga yang bersangkutan sepenuhnya bertanggung jawab dalam mensukseskan dan melaksanakan visi, misi dan program organisasi yang telah ditetapkan bersama dalam satu periodisasi kepengurusan sebagaimana menjadi unsur kerugian yang dituangkan dalam berkas gugatan KONI Kota Serang di PTUN Serang dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.Srg.

Ketiga, segenap pengurus maupun cabor yang tergabung di KONI Kota Serang belum bisa mengakui kepengurusan KONI Banten periode 2021-2025 yang telah dilantik KONI Pusat, sehubungan Surat Keputusan Musorprov VI KONI Banten tahun 2021 nomor: 11/Musorprov VI/KONI-BTN/XII/2021 tentang penetapan saudara Edi Ariadi sebagai Ketua Umum KONI Banten masa bhakti 2021-2025 sekaligus bertindak sebagai ketua formatur penyusunan pengurus KONI Banten masa bhakti 2021-2025 karena masih dinilai cacat hukum dan berproses hukum di PTUN Serang.

Keempat, perlu dipahami secara utuh terkait Anggaran Rumah Tangga KONI Pasal 10 ayat 2 huruf (a), dikarenakan apa yang dilakukan Deni Arisandi merupakan tindakan dan upaya dalam kerangka menegakkan Peraturan Organisasi yakni Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Banten Nomor: 35/KONI-BTN/SK-BO/IV/2021 tentang mekanisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan serta persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Banten masa bakti 2021-2025 tahun 2021. BAB II kriteria dan persyaratan calon atau Ketua Umum KONI Provinsi Banten pasal 3 kriteria dan persyaratan ayat (2) huruf c ‘Bukan Pejabat Publik dan atasan Pejabat Publik Struktural sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku’.

“Peraturan tersebut merupakan produk hukum KONI Banten sesuai dengan amanat Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Banten di mana saudara sendiri sebagai salah satu penyusunnya. Seharusnya saudara berbangga hati dan mengapresiasi terhadap langkah KONI Kota Serang yang telah berani menegakkan aturan yang saudara susun,” ujarnya.

Baca Juga: Sanggar Wanda Banten dan IODI Kota Serang Jaring Atlet Olahraga Dancesport

Kelima, Surat Keputusan Musorprov VI KONI Banten Tahun 2021 Nomor: 11/Musorprov VI/KONI-BTN/XII/2021 tentang penetapan Edi Ariadi sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Banten masa bhakti 2021-2025 sekaligus bertindak sebagai ketua formatur penyusunan pengurus KONI Banten masa bhakti 2021-2025 bukan yang digugat.

Yang diprotes KONI Kota Serang adalah produk Musorprov VI KONI Banten dengan Kepengurusan KONI Banten era Ketua Umum Rumiah Karteredjo yang tidak ada kaitannya dengan pihak lainnya, sehingga tidak ada hak siapapun untuk memberikan sanksi organisasi.

Berikutnya KONI Kota Serang sebagai Peserta Musorprov VI memiliki hak secara konstitusional organisasi untuk mengajukan keberatan maupun melakukan upaya-upaya lainnya terhadap keputusan tersebut, sepanjang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan organisasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, tindakan Koswara menandatangani surat nomor: 49/KONI-BTN/BO/III/2022 dengan mengatasnamakan Sekretaris Umum KONI Banten, secara organisasi tidak memiliki landasan hukum (Legal Standing) untuk menandatanganinya.

Ketujuh, diharapkan dengan hormat tidak lagi melakukan proses-proses yang menghambat ataupun upaya memberangus berjalannya demokrasi di tubuh KONI Banten. “Dan tidak menyampaikan tafsiran atas sesuatu aturan menurut perspektif sendiri yang nantinya berdampak pada disharmonisasi organisasi di dalam tubuh KONI Banten kini dan di masa yang akan datang,” terangnya.

Terakhir, Rohani menambahkan, Koswara dinilai cukup memahami hukum. Karenanya kepada yang bersangkutan berkenan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan di PTUN Serang, dengan tidak melaksanakan upaya-upaya yang dianggap berpotensi mengabaikan penghormatan pada lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perbedaan pendapat dan perspektif antaranya dan KONI Kota Serang di dalam mengimplementasikan surat keputusan Ketua Umum KONI Banten nomor: 35/KONI-BTN/SK-BO/IV/2021 tentang mekanisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan serta persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025 pada 2021 lalu.

“Intinya surat KONI Banten dinilai cacat hukum. Alasannya, proses gugatan di PTUN Serang masih berjalan. Ikuti saja prosesnya sampai ada ketetapan hukum mengikat,” tegasnya. (gatot)

Tags: koni bantenkoni kota serangMusorprov Banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Banten Region

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
MEMANTAU -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, memantau langsung proses pencarian 5 jurnalis dan 3 awak kapal, yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Hari Keempat Pencarian, Bupati Dewi Imbau Masyarakat Hindari Informasi Hoax

Jumat, 11 Sep 2026 13:16 WIB

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
DIKELUHKAN -- ETLE terpasang di Jalan Soekarno-Hatta atau yang di kenal Jalan Bypass, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Tak Pernah ada Edukasi, ETLE di Jalan Bypass Lebak Dikeluhkan Masyarakat

Rabu, 9 Sep 2026 19:22 WIB
Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.