SATELITNEWS.ID, LEBAK Polres Lebak menjual minyak goreng hasil sitaan dari sebuah warung kelontong milik MK (31) kepada warga. Tak tanggung-tanggung migor tersebut dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HRT) yakni Rp 27 500 per dua liter kepada masyarakat.
Kegiatan yang digelar di halaman Mapolsek Rangkasbitung itu menjadi buruan kaum emak-emak untuk mendapatkan salah satu bahan pokok kebutuhan hidup itu. Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, minyak goreng yang dijual itu merupakan minyak goreng hasil sitaan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak terhadap kasus penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh MK (31) warga Warunggunung beberapa waktu yang lalu, kembali didistribusikan atau dijual kepada masyarakat.
“Minyak goreng (kembali dijual) ini hasil penindaklanjutan tim Satreskrim Polres Lebak terhadap kasus dugaan penimbunan minyak goreng beberapa waktu yang lalu,” kata AKBP Wiwin Setiawan di lokasi operasi pasar minyak di Mapolsek Rangkasbitung, Senin (07/03/2022).
AKBP Wiwin menjelaskan, minyak goreng yang dijual (hasil sitaan yang kini masih dalam proses hukum) berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak. Katanya, barang sitaan itu dapat dijual separuhnya. “Setelah koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum, barang sitaan dapat disisihkan untuk proses hukum sebagai barang bukti, sementara sisaannya kita distribusikan ke masyarakat,” terangnya.
Untuk harga sendiri, menurut Wiwin minyak-minyak goreng yang dijual segaja di bawah HET yang ditentukan pemerintah per liternya Rp 14 ribu. Hal itu dilakukan untuk menstabilkan kembali harga minyak goreng dipasaran yang kini masih langka. “Kita ketahui sendiri minyak goreng masih langka, makanya kita jual di bawah HET yakni Rp 27.500 perdua liternya. Tujuannya agar meringankan beban masyarakat,” imbuhnya.
Siti Nuriah, salah satu warga Rangkasbitung yang ikut antre operasi pasar minyak di Mapolsek Rangkasbitung mengaku, sangat terbantu dengan adanya operasi pasar itu. Pasalnya, ia bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Baca Juga: Minyakita Dikeluarkan dari Bansos, Dialihkan ke Pasar Rakyat
“Alhamdulilah harganya murah, dibandingkan harga di warung-warung. Kalau di warung atau pasar itu harganya bisa Rp17-Rp18 ribu, kalau di sini (Mapolsek Rangkasbitung) cuma Rp 27.500 per dua liter,” pungkasnya.
Untuk diketahui, setelah melakukan penyelidikan secara intensif atas kasus dugaan tindak pidana penimbunan minyak goreng di sebuah warung kelontong di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung beberapa hari lalu, akhirnya Polres Lebak menetapkan MK tersangka atas kasus tersebut. (mulyana)
