SATELITNEWS.ID, TANGSEL— Satuan Tugas Penanganan Covid1-19 pusat menghapus aturan tentang syarat swab antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik. Aturan itu berlaku mulai 08 Maret 2022.
Merespon aturan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan segera mensosialisasikan kebijakan itu. Saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi kebijakan baru tersebut.
“Kita mengikuti kebijakan pimpinan. Kalau di Tangsel, karena hanya perhubungan darat tentu akan kita sosialisasikan, karena masyarakat juga harus tahu apa yang menjadi aturan aturan terbaru,” kata Kepala Dishub Tangsel, Chaerudin, kepada awak media, Selasa (08/3/2022).
Dia mengaku sampai saat ini belum mendapatkan aturan resmi kebijakan penghapusan swab antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik itu. Menurutnya, sosialisasi aturan yang terus berubah-ubah terkait perjalanan domestik itu akan disampaikan ke semua pihak terkait termasuk perusahaan oto bus (PO) penyedia jasa angkutan umum.
“Misalnya kami akan sosialisasikan ke terminal, Organda, PO – PO bus karena tupoksi kita saja yang melekat di dinas perhubungan,” jelasnya.
Dia mengakui aktivitas perjalanan domestik dari dan menuju Tangsel sudah lebih bergeliat seiring peningkatan aktivitas ekonomi dan pelonggaran yang diberikan pemerintah.
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemic corona virus disease 2019 (covid-19).
Dalam SE itu disebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Point selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (jarkasih)