SATELITNEWS.ID, LEBAK—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat berjamaah di masa pandemi di masjid maupun musala. Isi fatwa bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 tersebut yakni tidak adanya sekat alias tidak ada jarak.
Anjuran diterbitkannya fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi dengan bunyi pelaksanaan salat dilaksanakan dengan merapatkan dan meluruskan saf sudah dapat melibatkan orang banyak, seperti salat jamaah lima waktu/rawatib, salat Jumat, salat tarawih dan ied yang dilaksanakan di masjid.
“Salat dilakukan seperti biasa tanpa ada jarak dan sudah diperbolehkan, untuk dilaksanakan seperti biasa,” kata Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin, saat berkunjung ke Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak di Jalan Abdi Negara, Kecamatan Rangkasbitung, Senin (14/03/2022).
Pupu juga menuturkan mendekati bulan suci Ramadan MUI Lebak juga memastikan pelaksanaan untuk salat tarawih di masjid sudah bisa dilaksanakan tanpa ada jarak. “Untuk tarawih, salat Jumat sudah diperbolehkan, untuk shalat normal seperti biasa,” tuturnya.
Kendati demikian, pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi, Pupu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk jaga-jaga. Terlebih, sebelumnya anjuran untuk menjaga jarak dalam salat, dilakukan di seluruh Indonesia untuk menghindari penyebaran dan klastar baru Covid-19. “Tapi tetap menjaga protokol kesehatan, jadi supaya keadaan aman juga,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agung Al-A’raaf Rangkasbitung, Eri Rachmat menyambut baik ata kebijakan tidak adanya sekat saat menjalankan ibadah salat. Namun, Masjid Agung Al-A’raaf terus mengimbau kepada seluruh jemaah yang datang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Imbauan menggunakan masker terus kita lakukan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (mulyana)
Baca Juga: MUI dan Kemenag Lebak Kompak Kecam Sumpah dengan Cara Injak Al’quran
























