SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Tangerang Selatan Zulfahmi Harahap dan Ketua DPD PAN Kabupaten Lebak Agus Sumantri diberhentikan dari jabatannya. Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu sudah diterima oleh yang bersangkutan.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Banten Maryani AK mengatakan rekomendasi pemberhentian tersebut dikeluarkan lantaran untuk kepentingan konsolidasi partai.
“Ini dilakukan dalam rangka konsolidasi, koordinasi dan optimalisasi kegiatan partai dalam menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi partai,” ungkap Maryani menjelaskan, Minggu (29/3/2020).
SK pemberhentian tersebut dikeluarkan pada 26 Maret 2020. Langkah politik DPW PAN Provinsi Banten tersebut langsung diiringi dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PAN Kota Tangsel dan Plt Ketua DPD PAN Kabupaten Lebak. “Pengangkatan Plt DPD di Lebak dan Tangsel juga melalui SK yang ditandatangani pada 26 Maret 2020,” ujarnya.
Maryani mengatakan DPW PAN Rovinsi Banten menunjuk Yana Suryana sebagai Plt Ketua DPD PAN Kota Tangsel dan Dede Rohana Putra sebagi Plt Ketua PAN Kabupaten Lebak. “Plt Ketua DPD ini diamanatkan untuk langsung melakukan konsolidasi dan mengurus administrasi, komunikasi baik dengan internal maupun eksternal partai,” katanya.
Atas pemberhentian itu, DPD PAN Tangsel langsung melakukan pembenahan internal.
Sekretaris DPD PAN Kota Tangsel Nulyadin menegaskan, SK nonaktif ketua dan penunjukan Plt Ketua sudah diterima oleh DPD PAN Kota Tangsel. “Sudah diterima, kami juga diintruksikan untuk langsung melakukan pembenahan,” ungkap Nuryadin menjelaskan, Minggu (29/3/2020). (jarkasih)
Diskusi tentang ini post