SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YN dan seorang guru berinisial AD sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tigaraksa, Senin (21/3).
“Kami menetapkan IRT berinisial YN dan guru berinisial AD sebagai tersangka dalam kasus Tipikor dugaan penyalahgunaan dana Bansos PKH Kecamatan Tigaraksa selama dua tahun yakni tahun 2018 sampai 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih kepada Satelit News.
Lanjut Nova, tersangka AD ini selain menjadi tersangka penyalahgunaan dana, juga merupakan seorang guru yang juga melanggar aturan sebagai Pendamping Sosial. “Kami memegang alat bukti ada dua yakni ATM, struk penarikan ATM, rekening koran dam surat keterangan KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” imbuhnya.
Modusnya pun kata Nova tergolong rapih, sehingga berlangsung selama dua tahun. “Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tangerang, akibat perbuatan YN maka negara mengalami kerugian Rp270.469.631 dan dari perbuatan tersangka AD, negara merugi Rp365.122.440,” jelasnya.
Saat menyampaikan penetapan status tersangka Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih didampingi oleh Kasi Intelijen Nana Lukmana dan dari Pidsus kajari Kabupaten Tangerang.
“Penyelidikan dugaan kasus ini dimulai dari tahun 2019. Seluruh saksi yang sudah diperiksa Kejari Kabupaten Tangerang se Kecamatan Tigaraksa 3.580 KPM,” imbuh Nana Lukmana Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Tangerang. (aditya)