SATELITNEWS.ID, SERANG–Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengamankan pelaku asusila, AND (19), warga Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung, yang tinggal di rumah kontrakan tidak jauh dari rumah korbannya.
Diketahui pelaku melakukan tindakan tersebut, lantaran tidak kuat menahan nafsu birahinya gegara sering nonton video porno. Pelaku nekad melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis dibawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri.
Bejadnya lagi, gadis berusia 14 tahun dipaksa di rumahnya saat orangtua korban tidak berada di rumah. Tidak terima diperlukan tak senonoh, korban melaporkan aib yang menimpanya kepada orangtuanya.
“Tersangka ADN diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21/3/2022). Setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (23/3/2022).
Ia menuturkan, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka ADN ini terjadi pada Jumat (18/3) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumah di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Tersangka ADN diketahui merupakan warga warga Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung yang tinggal di rumah kontrakan tidak jauh dari rumah korban.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
“Tersangka masuk rumah dan memaksa korban masuk kamar tidur untuk melayani nafsu birahinya. Korban sempat melawan namun tak kuasa menghadapi tersangka. Pada saat kejadian korban sendiri dan orang tua sedang berada di luar rumah,” kata Kasat Reskrim, didampingi Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.
Usai melampiaskan nafsu birahinya, tersangka ngeloyor pergi. Namun sebelumnya, sempat mengancam agar korban tidak menceritakan tindakan asusilanya kepada orang tuanya.
“Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” kata Dedi Mirza.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA kemudian bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan saat tersangka nongkrong di Desa Cisait sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan bejadnya lantaran tidak kuat menahan nafsu. Tersangka juga mengaku, keinginan untuk bersetubuh lantaran kerap menonton film porno.
Baca Juga: Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat
Akibat dari perbuatannya, tersangka ADN dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sidik)
























