SATELITNEWS.ID, SERANG–Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, membekuk US (38), warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, karena terlibat kasus jual beli mobil rental, yang disewa dari Heni Puji Rahayu (26), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tersangka buron selama lebih dari 3 bulan.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, sesuai laporan korban, dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Jumat (9/12/2021) lalu. Pelaku beralasan, ingin menyewa mobil untuk menengok kerabatnya yang sakit.
“Sebelumnya, korban memosting jasa rental kendaraan miliknya di sosial media (Sosmed), dan tersangka mendatangi rumah korban berniat merental mobil Daihatsu Sigra A 5599 ED, selama 3 hari,” kata Kapolres Serang, Minggu (27/3/2022).
Karena alasan ingin menjenguk keluarganya yang sakit, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya sesuai harga sewa. Akan tetapi setelah tiga, tersangka tidak mengembalikan kendaraan.
“Karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan, korban berusaha menghubungi dan mencari tersangka. Namun tidak berhasil ditemukan. Korban selanjutnya melapor kasus tersebut ke Mapolres Serang,” tuturnya.
Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menggerakkan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini mencari keberadaan tersangka, hingga akhirnya Kamis (24/3/2022) sore, berhasil diamankan.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO), warga Pandeglang dengan nilai Rp 30 juta. Uang hasil gadai kendaraan milik korban, digunakan untuk keperluan tersangka.
“Tersangka mengakui, kendaraan digadai kepada Juli (DPO,red) sebesar Rp 30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraannya,” pungkasnya. (sidik)
























