Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Perbup 47 Direvisi, Pembatasan Truk Tambang Berlaku di Semua Jalan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 29 Mar 2022 13:36 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Perbup 47 Direvisi, Pembatasan Truk Tambang Berlaku di Semua Jalan

ILUSTRASI TRUK TAMBANG

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang merancang revisi Peraturan Bupati nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan operasional truk tambang di wilayahnya. Revisi difokuskan terhadap tiga aturan. Salah satunya adalah menambah pasal pembatasan operasional truk tambang akan berlaku di semua jalan, baik yang berstatus jalan kabupaten hingga jalan nasional.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana menjelaskan bahwa evaluasi perbup memang dijadwalkan setiap satu tahun sekali. Namun karena ada beberapa kendala maka sempat tertunda. Sampai akhirnya kini dilakukan revisi.

Menurut Agus, revisi Perbup 47 dilatarbelakangi banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat. Diantaranya masyarakat usaha, pengguna jalan dan juga pemerintah sendiri.

Katanya, poin-poin yang akan direvisi secara substansi hanya ada tiga pasal. Yang pertama menyangkut kapasitas jalan. Pada awalnya batasan operasional truk tambang hanya berlaku di jalan Kabupaten Tangerang. Namun kini akan dibuat berlaku di seluruh jalan, baik jalan nasional ataupun Provinsi, selama jalan tersebut masih di dalam wilayah Kabupaten Tangerang.

Yang kedua menyangkut teknis. Awalnya hanya dilarang kendaraan yang berisi muatan, kini baik kosong dan isi tetap dilarang. Lalu, yang awalnya jam operasional itu untuk seluruh kendaraan yang bermuatan tanah, pasir, dan batu. Kini ada keringanan, bagi kendaraan Colt diesel atau truk kubik 7 akan diperbolehkan melintas ketika siang hari.

“Jadi nanti Perbup berlaku di seluruh wilayah kabupaten, baik jalan desa, provinsi, dan nasional. Lalu, kendaraan bertonase besar mau kosong atau isi, tidak boleh melintas. Dan, nanti coltdisel (truk kecil) akan diperbolehkan melintas siang hari,”ungkap Agus, Senin (28/3).

Baca Juga: Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Menurut Agus, revisi Perbup 47 Tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk tanah. Dia mengklaim Perbup 47 Tahun 2018 ini sangat efektif untuk menekan angka kecelakaan dan kerusakan jalan. Pasalnya sebelum adanya perbup sangat banyak laka lantas dan kerusakan jalan yang disebabkan truk atau kendaraan tambang.

Dia menjelaskan penindakan angkutan barang tambang oleh kepolisian, sebelum adanya Perbup 47 Tahun 2018 sebanyak 5.286 kali. Lalu setelah adanya Perbup 47 Tahun 2018 ada pengurangan yaitu, 1.423 penindakan.

BeritaTerbaru

MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB

Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos

Rabu, 9 Sep 2026 10:33 WIB
MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB

“Tahun 2016 sebanyak 2.531, tahun 2017 sebanyak 1.434, tahun 2018 sebanyak 1.321. setelah adanya Perbup ada penurunan, tahun 2019 sebanyak 220, tahun 2020 sebanyak 944, tahun 2021 sebanyak 259, ” jelasnya.

Lalu, jumlah laka lantas yang disebabkan truk atau kendaraan tambang sebelum adanya perbup sebanyak sebanyak 1.312 kasus. Sementara setelah adanya Perbub sebanyak 1.061.

“Di tahun 2016 sebanyak 495 kasus, tahun 2017 sebanyak 442, tahun 2018 sebanyak 375. Setelah adanya Perbup, tahun 2019 sebanyak 413, tahun 2020 sebanyak 348, tahun 2021 sebanyak 300 kasus, ” tegasnya.
Menurut Agus, revisi Perbup Nomor 47 Tahun 2018 sudah dilakukan. Hanya saja untuk pemberlakuannya masih menunggu karena masih dalam penggodokan di bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tangeranng.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan Perbup 47 Tahun 2018 harus diresivi dan disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Tangerang saat ini.

Baca Juga: Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

“Perbup 47 Tahun 2018 itu kan akselerasi atau kausalitas dari UU dampak lingkungan. Tuujuannya agar para transforter ini benar-benar bisa mentaati peraturan tentang jam operasional, lalu besaran muatan,”kata Kholid Ismail, Minggu (27/3).

Kata Kholid, para pengusaha truk tanah dan truk bertonase besar harus mengetahui bahwa Kabupaten Tangerang memiliki aturan jam operasional. Maka dari itu akan dilakukan revisi Perbup 47 Tahun 2018. Apalagi kondisi di Kabupaten Tangerang saat ini sudah sangat ramai dan padat penduduk.

“Banyak anak-anak sekolah, banyak warga aktivitas. Maka perlu direvisi dan disesuaikan lagi. Dan kita akan menyamakan jadwalnya dengab Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Karena kita kan masih satu, ” jelasnya.

Kasat Lantas Polresta Tangerang menyebutkan, sering kali truk tanah menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya diwilayah hukum Polresta Tangerang.

“Kurang lebih sudah 3 kali kasus laka lantas yang disebabkan oleh truk tanah, ” singkatnya. (alfian)

Tags: kabupaten tangerangPerbup 47 Tahun 2018tambangtruk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Kabupaten Tangerang

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Kabupaten Tangerang

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Aktivis Soroti Lambannya Pengumuman Nama Sekda Lebak Definitif

Kamis, 3 Sep 2026 19:09 WIB
Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.