SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT Kabupaten Pandeglang ke 184, yang jatuh pada 1 April 2022 yaitu, pemusnahan 8.597 botol Minuman Keras (Miras) hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polres Pandeglang dan Satpol PP.
Pemusnahan dilakukan di Jalan Raya Pandeglang, tepatnya di depan Pancaniti Alun-alun setempat, dengan cara dilindas menggunakan alat berat, Kamis (31/3/2022).
Kegiatan itu juga, disaksikan ulama kharismatik di Banten, Abuya KH. Muhtadi Dimyati, Bupati Pandeglang, Irna Narulita, jajaran pejabat Forkopimda Pandeglang, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat.
Bupati Irna, mengimbau kepada seluruh generasi bangsa dan putra daerah, untuk menjauhi dan jangan coba – coba mendekati Miras dan obat-obatan (Narkoba). Selain haram, barang tersebut dapat merusak gerenasi penerus bangsa.
“Pemusnahan Miras ini mengandung makna dan pesan moril, khususnya bagi generasi penerus Pandeglang, untuk menjauhinya. Kami bersama Polres, Kodim, dan RPM, berkolaborasi untuk memeranginya,” kata Irna, Kamis (31/3/2022).
Irna juga mengucapkan terima kasih, atas kolaborasi cantik yang dilakukan semua jajaran dalam operasi pekat. “Kolaborasi cantik ini, untuk menyelamatkan generasi bangsa. Kita bergerak bersama, untuk menyelamatkan Pandeglang,” ujarnya.
Baca Juga: 388 Jemaah Haji Reguler Kloter 13 Asal Pandeglang Diberangkatkan Bupati Dewi Setiani
Menurutnya, razia pekat yang dilakukan semua pihak baik Polres, Satpol PP dan RPM, patut diapresiasi. Sebab, jika tidak dilakukan razia tentu peredaran barang haram itu akan semakin meluas.
“Beberapa pekan lalu, jajaran Polres menyita dan mengamankan 32 Kg sabu. Itu adalah capaian yang luar biasa, khususnya dalam menjalankan fungsi Kamtibmas,” tandasnya.
Sementara, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, razia dan penggerebekan peredaran sabu dan miras, tidak lepas dari dukungan masyarakat dan komponen lainnya.
“Ini hasil kerjasama semua pihak. Kami banyak mendapat informasi dari masyarakat,” ungkap AKBP Belny.
Ditambahkannya, miras yang saat ini dimusnahkan hasil operasi kegiatan bina kusuma maung 2022 Polres Pandeglang, yang dilaksanakan dari tanggal 17 – 31 Maret 2022. Miras yang terjaring ungkap AKBP Belny, dengan rincian barang bukti diamankan adalah minuman berbagai jenis dan merk dengan kadar alkohol 4,8 persen sampai dengan 19,7 persen.
“Jumlah yang kita musnahkan hari ini (Kamis,red), sebanyak 8.597 botol berdasarkan hasil Sat Reskrim 7.080 botol, Sat Samapta 976, Satpol PP 152 botol, sisanya dari 20 Polsek yang tersebar di Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya. (nipal)
Baca Juga: Eks Napiter Ikuti Pelatihan Teknisi AC di Pandeglang
