SATELITNEWS.ID, LEBAK— Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sudah bisa dicairkan lewat PT Pos Indonesia sejak tanggal 12 April 2022. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darma Putra mengimbau kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tidak segan-segan melaporkan jika ada oknum yang melakukan pemotongan terhadap bantuan dari pemerintah pusat itu.
“Betul, per tanggal 12 sampai 28 April 2022, BLT minyak goreng sebesar Rp 300 untuk tiga bulan sudah bisa dicairkan. Bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat itu diharapkan bisa tepat sasaran,” tegas Eka, Rabu (13/04/2022).
Di Lebak, kata Eka terdapat 131.288 orang yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Nominalnya Rp 300 ribu untuk tiga bulan ke depan atau sebulan Rp100 ribu. Eka pun mewanti-wanti kepada masyarakat, untuk tidak segan-segan melaporkan jika ada oknum yang menyalahgunakan atau memotong bantuan BTL minyak goreng tersebut. “Bantuan itu (BLT migor) bagaimana caranya bisa tepat di tangan yang tidak mampu, jika pun ada yang memotong laporkan. Nanti kami tindak,” tegasnya.
Menurut Eka, ratusan ribu warga Lebak penerima BLT minyak goreng itu juga merupakan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan itu sudah disalurkan melalui PT Pos kepada warga yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. “Jadi bantuan ini untuk tiga bulan, satu bulannya Rp100 ribu. Nah bantuannya dicairkan sekaligus, jadi setiap penerima mendapatkan BLT minyak goreng sebesar Rp300 ribu, ” terangnya.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Ucuy Mashyuri Sajim menyambut baik bantuan BLT motor untuk masyarakat. Bantuan seratus ribu tiap bulan tersebut kata Ucup harus bisa dimanfaatkan oleh penerima sebaik mungkin untuk menutupi kebutuhan dapur. “Saya harap uang itu bisa digunakan sebagai mestinya. Judulnya kan BLT minyak goreng, ya dibelikan minyak jangan dibelikan ke yang lain,” pungkasnya.(mulyana)
























