SATELITNEWS.ID, LEBAK—Polda Banten mengerahkan satu pleton personel Sat Brimob ke Kampung Bengkok, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak setelah terjadinya penganiayaan terhadap tujuh orang warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak lantaran dituding mencuri ternak kerbau hingga mengalami luka berat. Para personel Brimobda Banten diturunkan untuk mencegah terjadinya konflik kedua warga.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. “Untuk menghindari potensi konflik, maka anggota kita (satu pleton Brimob Polda Banten) siagakan di TKP (Kecamatan Muncang),” kata Shinto Silitonga saat menggelar ekspose kasus penganiayaan yang dilakukan 13 tersangka di Mapolres Lebak, Senin (09/05/2022).
Shinto menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Adi Nugroho untuk menjaga serta mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pasca kejadian itu maka anggota harus siagakan.
Sementara, 13 orang warga Kecamatan Muncang, yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Mapolres Lebak dan terancam hukuman lima tahun enam bulan itu, menurut Shinto sudah tepat. Sebab, siapapun yang main hakim sendiri harus ditindak dan diproses hukum, ia pun menegaskan langkah penegakan hukum ini (Polres Lebak) untuk menghindari konflik balasan dari para tokoh-tokoh masyarakat di wilayah korban.
“Langkah penegakan hukum ini untuk menghindari konflik balasan dari para tokoh-tokoh masyarakat di wilayah korban. Oleh karenanya, dengan diterjunkan Brimob dapat memberikan informasi serta mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten ini.
Sementara korban yang luka ringan dan berat yang sempat diikat dua jam oleh para pelaku, sudah mendapat perawatan medis bahkan sebagian sudah pulang ke rumah. “Korban ini sebagian ada yang sudah sepuh dan mengalami luka berat. Sebagian sudah bisa pulang dan sebagian masih mendapatkan perawatan medis rumah sakit,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus di Kota Serang Ditangkap
“Sementara dari 13 pelaku, 11 dewasa dan dua orang masih di bawah umur. Para pelaku ini telah melakukan main hakim sendiri dengan alasan para korban mencurigakan. Para pelaku menginterograsi para korban dan menimbulkan emsosi hingga akhirnya terjadi main hakim sendiri, hingga menyebabkan para korban mengalami luka-luka baik ringan hingga luka berat,” Shinto menjelaskan motif para pelaku.
Sementara seorang pelaku, Dimyati mengawakili para pelaku lainnya memohon maaf baik ke keluarga korban maupun pada masyarakat lainnya atas insiden (penganiayaan) itu. Menurutnya, apa yang dilakukan dan para pelaku telah salah karena main hakim sendiri tanpa ada bukti. “Kami (para pelaku) memohon maaf kepada masyarakat keluarga,” kata singkatnya.(mulyana)





















