Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Edukasi

Daerah PPKM Level 1 dan 2 Wajib PTM 100 Persen

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 12 Mei 2022 17:30 WIB
Rubrik Edukasi
Daerah PPKM Level 1 dan 2 Wajib PTM 100 Persen

MASUK SEKOLAH: Siswa mengikuti proses pembelajaran saat hari pertama sekolah setelah libur lebaran di SMP Negeri 1 Kota Tangerang, Kamis (12/5/2022). Sekolah di Kota Tangerang mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setelah libur lebaran 2022. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang ditetapkan pemerintah pusat,  capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan warga masyarakat lansia.

“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu (11/5).

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Sekolah-sekolah yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran.

Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

BeritaTerbaru

Meriah! LKS dan FLS3 SMK 2026 Kota Tangsel Resmi Di Tutup

Meriah! LKS dan FLS3 SMK 2026 Kota Tangsel Resmi Di Tutup

Jumat, 1 Mei 2026 08:17 WIB
"Amankan" Perizinan Loka Padel, Pegawai Satpol PP Tangsel Terancam Dipecat

Cegah Kecurangan PPDB, Tangsel Siapkan Sistem Ketat dan Sekolah Alternatif Gratis

Kamis, 30 Apr 2026 16:01 WIB
Kepala Bidang Perpustakaan DPAD Kota Tangerang Ismu Hartono SE, MT bersama peserta dan dewan juri dalam kegiatan Lomba Read Loud yang diselenggarakan pada Rabu 29 April 2026. (AAN ARWANI/SATELIT NEWS)

Tingkatkan Budaya Literasi, DPAD Kota Tangerang Gelar Lomba Read Aloud

Kamis, 30 Apr 2026 08:24 WIB
Wali Kota Tangerang: Porseni PAUD Bentuk Karakter Anak

Wali Kota Tangerang: Porseni PAUD Bentuk Karakter Anak

Selasa, 28 Apr 2026 15:28 WIB

Sedangkan satuan pendidikan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari, secara bergantian. Dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian. Dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.

“Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen, masih diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Suharti.

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil, sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh (100 persen). Dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Suharti mengatakan, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini, yang melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

“SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah Saerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” tegasnya.

Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka, antara lain mencakup kembalinya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.

Selain itu, kantin juga kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai kriteria kantin sehat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin, agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” tutur Suharti.

Pedagang makanan di luar pagar sekolah, wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai aturan PPKM.

“Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi, dan dimasak dengan baik,” ujar Suharti mewanti-wanti.

Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih, apakah anak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih PJJ, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anak dari dokter,” tandas Suharti.

Sesuai kewenangannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran. Serta melakukan surveilans epidemiologis.

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung, dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ternyata bukan merupakan klaster penularan dengan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

“Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan,” pungkas Suharti. (gatot)

Tags: ppkmptmvaksinasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Mahasiswi Asal Kota Tangerang Ukir Prestasi Internasional di IYIS 2026
Edukasi

Mahasiswi Asal Kota Tangerang Ukir Prestasi Internasional di IYIS 2026

Selasa, 28 Apr 2026 15:12 WIB
Ratusan Siswa dan Siswi SMK se Kota Tangsel, Siap Berkompetisi Dalam Ajang LKS dan FLS3 SMK 2026
Edukasi

Ratusan Siswa dan Siswi SMK se Kota Tangsel, Siap Berkompetisi Dalam Ajang LKS dan FLS3 SMK 2026

Selasa, 28 Apr 2026 13:38 WIB
Ribuan Siswa SMK Pustek Serpong Banjiri ‘Pustek Fest 2026’
Edukasi

MERIAH!! Ribuan Siswa SMK Pustek Serpong Banjiri ‘Pustek Fest 2026’

Sabtu, 25 Apr 2026 16:08 WIB
Pemkab Tangerang Wacanakan Beasiswa S2–S3
Edukasi

Pemkab Tangerang Wacanakan Beasiswa S2–S3

Jumat, 24 Apr 2026 22:55 WIB
IMG_20260424_162006
Edukasi

AI dan Isu Lingkungan Ubah Wajah Teknik Sipil, UPJ Kukuhkan Guru Besar Rekayasa Struktur

Jumat, 24 Apr 2026 16:25 WIB
Dipadati Ribuan Pengunjung, Sinar Mas Land Sukses Gelar World-Class Education Expo 2026
Edukasi

Dipadati Ribuan Pengunjung, Sinar Mas Land Sukses Gelar World-Class Education Expo 2026

Kamis, 23 Apr 2026 09:12 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Wali Kota Tangsel Ajak Hilangkan Diskriminasi terhadap ODHA

Wali Kota Tangsel Ajak Hilangkan Diskriminasi terhadap ODHA

Selasa, 12 Mei 2026 20:06 WIB
IMG_20260507_165114

Lapak Sampah di Kunciran Diprotes Warga, Pengelola Klaim Sudah Berizin

Kamis, 7 Mei 2026 17:04 WIB
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan kasus pembunuhan, di Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, dipasang police line, Jumat (8/5/2026). (ISTIMEWA)

Ini Motif Seorang Pria di Pandeglang Yang Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Jumat, 8 Mei 2026 18:22 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
IMG_20260506_103154

Pemkot Tangerang Dorong Pelaku UMKM Urus NIB, Ini Manfaatnya

Rabu, 6 Mei 2026 10:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.