Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Daerah PPKM Level 1 dan 2 Wajib PTM 100 Persen

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 12 Mei 2022 17:30 WIB
Rubrik Edukasi
Daerah PPKM Level 1 dan 2 Wajib PTM 100 Persen

MASUK SEKOLAH: Siswa mengikuti proses pembelajaran saat hari pertama sekolah setelah libur lebaran di SMP Negeri 1 Kota Tangerang, Kamis (12/5/2022). Sekolah di Kota Tangerang mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setelah libur lebaran 2022. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang ditetapkan pemerintah pusat,  capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan warga masyarakat lansia.

“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu (11/5).

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Sekolah-sekolah yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran.

Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Baca Juga: Cegah PTM, Mahasiswa dan Dosen di Pandeglang Diperiksa Kesehatan 

Sedangkan satuan pendidikan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari, secara bergantian. Dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian. Dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.

BeritaTerbaru

Bangunan Tak Layak, SMAN 3 Rangkasbitung Bakal Direlokasi

Bangunan Tak Layak, SMAN 3 Rangkasbitung Bakal Direlokasi

Senin, 22 Jun 2026 15:05 WIB
Wagub Banten Apresiasi Buku Edukasi Hukum Karya Praktisi UPH

Wagub Banten Apresiasi Buku Edukasi Hukum Karya Praktisi UPH

Sabtu, 20 Jun 2026 15:11 WIB
Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa

Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa

Kamis, 18 Jun 2026 13:24 WIB
Menuju World-Class University, UMN Jalin Kolaborasi dengan 11 Perguruan Tinggi Kazakhstan

Menuju World-Class University, UMN Jalin Kolaborasi dengan 11 Perguruan Tinggi Kazakhstan

Rabu, 17 Jun 2026 18:26 WIB

“Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen, masih diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Suharti.

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil, sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh (100 persen). Dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Suharti mengatakan, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini, yang melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

“SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah Saerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” tegasnya.

Baca Juga: Orang Tua Diminta Lengkapi Imunisasi Dasar Lengkap Anak

Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka, antara lain mencakup kembalinya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.

Selain itu, kantin juga kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai kriteria kantin sehat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin, agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” tutur Suharti.

Pedagang makanan di luar pagar sekolah, wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai aturan PPKM.

“Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi, dan dimasak dengan baik,” ujar Suharti mewanti-wanti.

Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih, apakah anak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih PJJ, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anak dari dokter,” tandas Suharti.

Sesuai kewenangannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran. Serta melakukan surveilans epidemiologis.

Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung, dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

“Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” jelas Suharti.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ternyata bukan merupakan klaster penularan dengan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

“Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan,” pungkas Suharti. (gatot)

Tags: ppkmptmvaksinasi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Raup Cuan dari Buket Wisuda Kelulusan, Warga Lebak Kantongi Jutaan Rupiah
Banten Region

Raup Cuan dari Buket Wisuda Kelulusan, Warga Lebak Kantongi Jutaan Rupiah

Minggu, 14 Jun 2026 18:52 WIB
Libur Sekolah, Pemerintah Disarankan Setop Sementara MBG
Edukasi

Masa Libur Sekolah Pemerintah Disarankan Setop Sementara MBG

Minggu, 14 Jun 2026 13:17 WIB
Bupati Tangerang Hadiri Kelulusan Siswa Sekolah Genius di Curug
Edukasi

Bupati Tangerang Hadiri Kelulusan Siswa Sekolah Genius di Curug

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB
Edukasi

Prodi D3 Kebidanan UIS Raih Akreditasi Unggul, Siapkan Pembukaan S1 dan Profesi Bidan

Jumat, 12 Jun 2026 16:00 WIB
Edukasi

Antisipasi Polemik SPMB 2026/2027, Dindikbud Tangsel Komitmen Transparan, dan Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 15:37 WIB
Tiga Sekolah Negeri Baru di Banten Beroperasi Tahun Ini
Banten Region

47 Sekolah Negeri di Banten Dipimpin Plt Kepsek

Jumat, 12 Jun 2026 15:09 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ikuti Hadir di Hajatan, Jari Balita di Ciledug Tersangkut Seng

Ikut Orang Tua Hadir di Hajatan, Jari Balita di Ciledug Tersangkut Seng

Minggu, 28 Jun 2026 18:21 WIB
Tahap I Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni, 186 Unit Selesai Digarap

Tahap I Bedah Rumah Tangsel Rampung Akhir Juni, 186 Unit Selesai Digarap

Kamis, 25 Jun 2026 19:34 WIB
Ilustrasi lelang jabatan. (ISTIMEWA)

Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Pandeglang, 20 Orang Dinyatakan MS Dan 1 Orang TMS

Minggu, 28 Jun 2026 17:18 WIB
Sampah Berserakan di Jalan Soekarno-Hatta Rangkasbitung

Sampah Berserakan di Jalan Soekarno-Hatta Rangkasbitung

Kamis, 25 Jun 2026 20:27 WIB
Serapan Gabah Bulog Lebak-Pandeglang Lewati 50 Ribu Ton

Serapan Gabah Bulog Lebak-Pandeglang Lewati 50 Ribu Ton

Minggu, 28 Jun 2026 16:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.