SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Masyarakat Kampung Pondok Dadap RY 03/RW 02, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, mengeluhkan bangunan liar dibantaran Sungai Cisadane. Selain ilegal, bangunan industri itu juga diduga mencemari sungai.
Warga Pondok Dadap, Desa Kedaung Barat, Maryadi alias Jojon mengatakan, bahwa bangunan liar tersebut adalah milik CV. SSK, yang memproduksi tiner. Dia menduga, bahwa pabrik tiner tersebut belum memiliki izin lengkap.
Selain itu, kata Jojon, yang lebih parahnya lagi adalah limbah yang dihasilkan oleh pabrik tersebut sangat menganggu masyarakat. Karena selalu mengeluarkan aroma bau dan tidak sedap. Sehingga kata dia, mengganggu pernafasan masyarakat sekitar. Menurut Jojon, industri itu berdiri di atas lahan bantaran Sungai Cisadane.
“Kalau saya duga, pabriknya belum ada izin lengkap, terus kalau lagi operasi tercium bau tidak sedap, sampai membuat sesak nafas. Saya kawatir bisa membahayakan keluarga dan warga sekitar,” keluh Jojon kepada Satelit News, Selasa (244/5).
Jojon menyebut, masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal di lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Pabrik tersebut juga bisa dijerat pasal 65 UU 32/2009, yang setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Nah, ini jadi harus segera ditutup pabriknya),” pintanya
Di tempat yang berbeda, Camat Sepatan Timur, Asep Nurman Jaenudin, saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait keberadaan pabrik dan izinnya. Dia berencana berkomunikasi dengan kepala desa setempat.
“Nanti saya akan lakukan pengecekan, melalui tim Satpol PP terkait keberadaan pabrik tersebut, serta akan lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Termasuk koordinasi dengan Kades Kedaung Barat,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditemui wartawan Satelit News, salah satu pihak pabrik pembuatan bahan tiner tersebut bungkam dan enggan memberikan informasi.
Kepala Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Sarnin Ayub pun tidak memberikan respon apapun, terkait adanya bangunan liar milik CV. SSK, saat dihubungi via telephone selular. (alfian/aditya)