SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pencurian hewan ternak kambing marak terjadi di wilayah Jambe akhir-akhir ini. Menyikapi hal itu, unit Reskri Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial SMR alias BJ (35) warga Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.
Dia diduga telah melakukan pencurian 2 ekor kambing di Kp Parung Goong RT 001 RW 001 Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, milik Taribin (36) pada Rabu (25/05) pukul 17.00 Wib.
Kapolsek AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah menangkap tersangka.
“Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri kambing berinisial SMR alias BJ (35) warga Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang dan salah satu pelaku melarikan diri namun pihak penyidik telah mengetahui identitasnya dan akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya,” ujar Hengki.
AKP Hengki menambahkan barang bukti yang disita dari SMR alias BJ yaitu 2 ekor kambing dan 2 tali plastik warna merah.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hengki. (gatot)
Baca Juga: Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api dan Penadahan























