Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Polda Banten Beberkan Modus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah DLH Kab. Serang

Oleh Mardiana Tirtalaksana
Senin, 30 Mei 2022 14:08 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Serang
Polda Banten Beberkan Modus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah DLH Kab. Serang

EKSPOS–Polda Banten, ekspose kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Senin (30/5/2022). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG – Sesuai LP Nomor 388 per tanggal 12 Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.

Sedikitnya 32 saksi sudah diperiksa, yang terdiri dari 25 orang saksi dari DLH Kabupaten Serang, pihak desa dan kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan. Selain itu, penyidik juga memeriksa 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara.

Sesuai dengan fakta hukum yang dikumpulkan penyidik, diketahui modus para tersangka dalam melakukan korupsi adalah, dengan memalsukan SK Bupati Nomor 539 tanggal 11 Mei 2020, untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru. Namun karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Ditemukan, dugaan mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen, dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta. Padahal, dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp 526.213 per m2. Sehingga, harga keseluruhan tanah seluas 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut, sebesar Rp 1.347.632.000. Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000.

Kemudian, mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan. Namun, melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades).

Sedangkan pemilik lahan, tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi. Hanya tampil saat penandatanganan peralihan hak atas bidang tanah SHM Nomor 01890 a.n Ajali seluas 2.561 m2, di kantor Desa dan di kantor Kecamatan.

Baca Juga: Temuan Jaket Pelampung Dipastikan Bukan dari Kapal Pembawa Rombongan Jurnalis

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, para tersangka bekerja secara sindikasi. Berbagi peran, sesuai dengan jabatan masing-masing.

“Tersangka SP (61) mantan Kadis LH Pemkab Serang, TM (47) Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH (57) Camat Petir dan TE (48) selaku Kades Negara Padang,” kata Shinto, Senin (30/5/2022).

BeritaTerbaru

Maulid Ath-Thohariyyah, Bupati Dewi Doakan 8 Orang Hilang di Anak Krakatau

Sabtu, 12 Sep 2026 18:40 WIB

Koramil Cikeusik Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk 8.554 KPM

Sabtu, 12 Sep 2026 18:26 WIB

Bupati Pandeglang Jenguk Keluarga ABK yang Hilang Kontak Bersama Lima Jurnalis

Sabtu, 12 Sep 2026 14:19 WIB

Warga Kab Serang yang Tercebur Sumur Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 12 Sep 2026 13:52 WIB

Adapun barang bukti yang telah disita penyidik, berupa dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka, senilai Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis, sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4 – 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta – Rp 1 Miliar.

Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto menegaskan, sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi. Sehingga, ia menginstruksikan kepada para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis, sekaligus menyita aset – aset hasil korupsi.

“Hari ini (Senin,30/5/2022), para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Karena, perkara sudah dinyatakan P21, dan siap diajukan ke persidangan,” ungkap Kapolda. (mardiana)

Baca Juga: Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Tags: DLH Kabupaten Serangpolda bantenTipikor Pengadaan Lahan SPA Sampah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam
Headline

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB
Banten Region

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB
Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

WMS Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Hadapi Dampak Abu Vulkanik

WMS Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Hadapi Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 19:12 WIB
PENYALURAN BANSOS -- Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Kodim 0601/Pandeglang, melaksanakan monitoring kegiatan penyaluran Program Bantuan Pangan Beras periode Juli sampai dengan September 2026, bagi warga Kelurahan Babakan Kalang Anyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 965 KPM

Selasa, 8 Sep 2026 12:34 WIB
BAGIKAN MASKER -- DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, menyalurkan 10.000 masker kepada masyarakat sebagai respons atas dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK), sejak Minggu (6/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

PKS Banten Tebar 10.000 Masker untuk Warga Terdampak GAK

Selasa, 8 Sep 2026 14:24 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.