SATELITNEWS.ID, SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menyegel 3 tempat hiburan malam yang beroperasi di Kecamatan Ciruas dan Kragilan karena menyalahi izin, Selasa (31/5/2022). THM tersebut antara lain Scorpion, Lapo Pardomuan dan Moro Seneng.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, M. Mujtahidi mengatakan selama ini pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada para pemilik tempat usaha tersebut untuk tidak menjual miras dan menyediakan wanita malam. Sebab izinnya adalah cafe dan resto.
Namun kata Mujtahidi, karena masih membandel sehingga dilakukan penyegelan. Ada tiga THM yang disegel,yaitu Scorpio dan Lapo Pardomuan di Kecamatan Ciruas, kemudian THM Moro Seneng di Kecamatan Kragilan.
“Sudah kita ingatkan itu kan cafe dan resto, tapi ada minuman keras, ada wanita malamnya, jadi kita segel,” kata Mujtahidi.
Mujtahidi mengungkapkan, penyegelan sebelumnya sudah pernah dilakukan, salah satunya terhadap THM Scorpio. Namun kembali melanggar aturan sehingga disegel kembali.
Mujtahidi pun mengaku, akan meminta kepada para pemilik tempat usaha tersebut untuk mengubah usahanya agar tidak menyalahi.
“Kalau dia mau mengubah usahanya Kita persilahkan, yang jelas usahanya harus yang benar dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.(sidik)