SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pegawai non ASN di Kota Tangerang gundah gulana menyikapi terbitnya surat edaran dari Kementerian PAN RB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sebab kebijakan yang akan menghapuskan pegawai honorer ini berpotensi menambah jumlah pengangguran.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Forum K2 dan THL Kota Tangerang, San Rodi. “Tentunya kalau ini (penghapusan honorer) terjadi, maka akan terjadi pengangguran terbesar,” ujarnya. Dia menyebut, saat ini pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang terutama berstatus sebagai Kategori 2 dan Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 8.392 orang. Menurutnya kebijakan penghapusan tenaga non-ASN hanya untuk terjadi pada pegawai yang berstatus honorer, bukan K2 dan THL.
Namun begitu, pihaknya juga ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan serta meminta agar pemerintah mengkaji ulang keputusan penghapusan tenaga honorer. Pihaknya pun akan terus mengawal para pegawai honorer serta mengakomodir. “Jika, memang dihapus, bayangkan akan menambah pengangguran,” tuturnya.
Dia menuturkan pihaknya justru meminta agar pemerintah dapat memprioritaskan pegawai non-ASN dalam seleksi Computer Assisted Test (CAT) dalam rekrutmen PPPK dan CPNS. “Kami akan tetap kawal Surat Edaran Kementerian PAN RB dalam seleksi calon CPNS dan PPPK secara terbuka, dan meminta memperhatikan mengambil dari pegawai non-ASN yang memang sudah mengabdi kepada pemerintah,” pungkasnya.
Sementara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang ditemui usai kegiatan Hari Kesatuan Gerak PKK Kota Tangerang ke-50 menyatakan, Pemkot Tangerang lebih dahulu akan berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Supaya kita berharap pemerintah punya solusi,” ujarnya Senin, (6/6/2022).
Dia mengatakan pemerintah daerah membutuhkan tenaga dalam memberikan pelayanan. Baik pelayanan administrasi maupun pelayanan publik pemerintahan. “Maupun pembangunan, kan memang sudah ada opsi pilihannya apakah dia diangkat sebagai CPNS melalui CPNS, P3K atau outsourching,” katanya.
Baca Juga: Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik
Menurut Arief, kebutuhan pekerja itu bagian dari instansi terkait untuk mengkajinya. Sehingga, kekurangannya akan dihitung dari kebutuhan itu. “Bukan hanya personelnya tapi juga pembiayaannya sehingga tidak memberatkan APBD Kota Tangerang,” katanya.
Arief pun belum dapat memprediksi kebutuhan tenaga honorer ketika kebijakan ini mulai diberlakukan pada 28 November 2023 mendatangkan. Oleh sebab itu, Pemkot Tangerang akan mempersiapkannya. “Kan masih punya waktu sampai November 2023 dan ini juga kita melihat di daerah-daerah juga sedang berdiskusi, intinya jangan sampai pelayanan publik dikorbankan, program-program pembangunan dan pemerintahan terlalaikan. Jadi prioritas kita semua tetap terlayani, jadi mudah mudahan nanti sampai waktunya akan indah pada waktunya,” jelasnya. (irfan/made)
























