SATELITNEWS.COM, KAB TANGERANG–Sejumlah awak media mengaku diusir oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam pembahasan MoU antara Komisi II DPRD dan Disnaker Kabupaten Tangerang, di Ruang Komisi II, Jumat (10/06/).
Menurut penuturan wartawan nasional Azmi Samsul, awalnya dirinya bersama tiga wartawan lainnya hendak meliput terkait rapat antara Komisi II DPRD dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangeranng perihal PT SMS di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.
Namun sesampainya di lokasi, Azmi dan tiga rekannya merasa mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, yaitu pengusiran dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.
” Katanya, keluar dulu keluar. Padahal saya hanya ingin meliput perkembangan, terkait persoalan PT SMS Steel sampai sejauh mana, karena industri tersebut terbukti telah melanggar K3, ” kata Azmi kepada SatelitNews.Id, Jumat (10/06/2022).
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah mengaku tidak melakukan pengusiran kepada media. Hanya saja dirinya meminta untuk menunggu sebentar kepada teman-teman media, karena dirinya sedang menerima tamu dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
” Demi Allah tidak ada niatan saya untuk ngusir. Kebetulan memang saya sedang menerima tamu. Saya bilang keluar dulu, bukan keluar gedung, tapi tunggu dulu di ruangan lain yang banyak kursinya, dari pada di depan ruangan saya, kan kursinya sedikit, ” jelasnya.
Nasrullah juga menjelaskan, tidak ada niat untuk menutup-nutupi terkait kedatangan atau tujuan Disnaker datang kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, kedatanga Disnaker kepada Komisi II, untuk berkonsultasi terkait pengawasan industri yang ada di Kabupaten Tangeranng. Pasalnya, pengawasan industri kewenangannya berada di Provinsi, dan Kabupaten Tangerang tidak memiliki kewenangan.
Katanya, Komisi II dengan Disnaker Kabupaten Tangerang berencana untuk melakukan pembahasan, bagaimana nantinya apabila Dinsaker Kabupaten Tangerang riberikan kewenangan dalam pengawasan.
” Ini kan sifatnya konsultasi, jadi tidak ada pembahasan. Jadi bukan hal yang aneh-aneh. Hanya konsultasi terkait pengawasan industri yang ada di Kabupaten Tangerang. Selama ini kan kewenangannya berada di Provinsi. Hanya itu saja intinya, ” katanya. (alfian)