SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satpol PP menyegel videotron diduga tidak berizin, di bundaran Alam Sutera Jalan Raya Serpong, Blok Pakulonan Alam Sutra Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (22/6/2022).
Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, operasi penertiban reklame ini dilakukan karena objek penertiban/ videotron tersebut tidak berizin.
“Kita akan panggil pemilik videotron agar membayar pajak, apabila pemilik tidak membayar pajak maka akan terus kita segel sampai pemilik menunaikan kewajiban dalam membayar pajak dan dapat dipidana sebagai pelanggaran perda,” ucapnya.
Penyegelan yang dilakulan anggotanya dikawal oleh beberapa petugas dinas terkait seperti DPMPTSP, Dishub, PJU, dan Bapenda.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin menjelaskan, pihaknya akan lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada pemilik reklame videotron apabila pemilik tidak menaati peraturan daerah.
Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel
“Kita akan lihat perkembangannya, sejauh ini videotron tersebut belum diketahui siapa pemiliknya, nanti akan ketahuan setelah reklame ini kita segel,” tegasnya. (jarkasih)
























