SATELITNEWS, LEBAK—Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak menyampaikan, pembangunan hunian tetap (huntap) bagi 219 masyarakat Kecamatan Lebakgedong masih terganjal kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Padahal, kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak sudah siap.
Menurut Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama, Kementerian LHK hanya tinggal menandatangani berita acara untuk lahan relokasi tersebut. Namun, entah mengapa hingga saat ini belum juga dilakukan. “Tinggal menandatangani berita acara, udah selesai. Tapi sampai saat ini, belum juga dilakukan,” kata Febby, Senin (27/06/2022).
Persyaratan agar calon lahan relokasi itu sesuai yang diminta, sudah dilakukan. Bahkan, belum lama ini kata Febby lahan untuk korban banjir pada tahun 2020 lalu sudah diperiksa oleh Badan Geologi. “Pemda bersama Badan Geologi sudah mengecek kesiapan lahan. Walaupun sudah dipastikan sudah sesuai, tapi ada catatan-catatan dari mereka (Badan Geologi-red) perlunya struktur yang baik dalam pembangunan pemukiman dan infrastruktur lainnya,” papar Febby.
“Dari luas lahan 46 hektare yang kini masih menunggu berita acara pelepasan dari Kementerian LHK, sekitar 8 hektarenya akan digunakan untuk pembangunan huntap bagi 219 keluarga yang masih tinggal di hunian sementara (huntara) Cigobang, Lebakgedong,” sambung Febby.
Febby menyampaikan, ada satu rekomendasi yang perlu dilakukan yakni kajian lanjutan oleh Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan. Sebab, wilayah yang bakal dijadikan mana relokasi akan seperti halnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Hampir sama prosesnya dengan IKN, ada Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi melakukan kajian komperhensif, ini pun yang Lebakgedong memerlukan itu,” Febby mengungkapkan.
Baca Juga: El Nino Mengancam, Polres Lebak Siapkan Sumur Bor
“Nanti kan di sana akan banyak permukiman yang pastinya ada pengambilan air tanah dan drainase, kalau tidak dipetakan dari sekarang akan terjadi pembebanan terhadap tanah di atasnya yang lama-lama bisa terjadi pergerakan tanah,” timpalnya.
Febby menjelaskan, proses pengkajian calon lahan relokasi di Lebakgedong memang berbeda dengan lahan-lahan relokasi di tempat lain yang memiliki tingkat kerentanan rendah-menengah. “Nah kalau yang di Lebakgedong memiliki kerentanan tanahnya risiko menengah-tinggi, lalu berada di bukit, dan akan jadi kompleks permukiman yang ke depan tidak hanya akan diisi oleh 219 keluarga pasti akan bertambah penghuni baru. Jadi kalau tidak diatur dan dianalisa sekarang khawatir kejadian seperti di Bogor, lahan relokasi terdampak bencana,” imbuhnya.
“Saya harap, pemerintahan pusat melalui Kementerian LHK untuk segera melakukan penandatanganan berita acara untuk lahan relokasi. Kasihan sama warga yang sudah 2,5 tahun sejak terjadinya banjir mereka kini hanya menguni hunian sementara,” imbuhnya.(mulyana)
























