SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati atas ditetapkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 di Gedung DPRD, Pusat Pemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (11/7/2022).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kholid Ismail, unsur pimpinan serta para anggota DPRD Kabupaten Tangerang, dan Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Mad Romli beserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Tangerang.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Tangerang Mad Romli mengatakan, bahwa Raperda Pelaksanaan Anggaran 2021 telah diproses sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah, yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Dengan ditetapkannya persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, maka keseluruhan proses telah ditempuh sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku,” tutur Mad Romli.
Mad Romli mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua, unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangeranh, serta seluruh OPD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan, secara komprehensif, dialogis dan konstruktif, sehingga pada akhirnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD 2021 dapat disetujui seluruh fraksi.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Target Bedah 1.000 Rumah pada 2026, Masih Ada PR 373 Unit
“Kepada seluruh unsur perangkat daerah, saya menyampaikan terima kasih atas kerjasama, kerja keras yang telah diberikan dalam menyampaikan berbagai penjelasan dalam pembahasan dengan pihak legislatif yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD 2021,” ucapnya.
Sementara itu, Astayudin, salah satu unsur pimpinan DPRD dari Fraksi Gerindra menyampaikan laporan Badan Anggaran terkait hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Dia mengatakan, ada beberapa hal catatan penting yang perlu ditindaklanjuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD, mengingat masa jabatan bupati yang tinggal satu tahun lagi.
“Untuk itu, perlu adanya mobilisasi kegiatan dalam upaya merealisasikan visi dan misi “Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Sehat, Cerdas dan Sejahtera” sehingga 10 program unggulan dapat direalisasikan secara paripurna,” pintanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, bahwa masukan dan kritikan dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang merupakan tupoksi sebagai lembaga legislatif, yang bertugas sebagai sosial kontrol. Lanjutnya, disetujuinya Raperda tentang Pelaksanaan APBD tahun 2021 itu merupakan salah satu apresiasi kepada Pemkab Tangerang, walaupun masih terdapat beberapa catatan.
“Dengan ditandatanganinya Persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, merupakan wujud apresiasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (aditya)





















