Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Perbup 12 Tahun 2022 Berlaku, Truk Tambang Hanya Boleh Lewat Tol di Siang Hari

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 14 Jul 2022 10:00 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Perbup 12 Tahun 2022 Berlaku, Truk Tambang Hanya Boleh Lewat Tol di Siang Hari

SOSIALISASI: Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid saat wawancara seusai melakukan sosialisasi 1di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun No 1 Kota Tangerang, Rabu (13/7). (ALFIAN/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi mengganti Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang Tambang. Sebagai gantinya, Pemkab menerbitkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid menjelaskan, bahwa  Peraturan Bupati Tangerang No 47 Tahun 2018 tentang jam operasional kendaraan barang tambang dipandang perlu untuk direvisi. Setelah tiga kali dilakukan pembahasan, akhirnya diresmikan Perbup baru Nomor 12 Tahun 2022.

Dia membeberkan perbedaan yang signifikan antara Perbup No 47 Tahun 2018 dan No 12 Tahun 2022. Di antaranya, kendaraan golongan II kini diperkenankan melintas di luar jam operasional. Sementara kendaraan golongan III, IV dan V tetap harus mengikuti jam operasional yang ada di Perbup No 12 Tahun 2022.

Selanjutnya terkait ruas jalan, dalam Perbup No 47 Tahun 2018, kendaraan tambang hanya dilarang melintas pada ruas Jalan Kabupaten Tangerang. Sementara pada Perbup No 12 Tahun 2022 seluruh ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dilarang dilintasi oleh kendaraan tambang selama di luar jam operasional. Sementara jam operasional tetap pukul 22:00 wib hingga 05:00 wib.

“Dalam Perbup No 12 Tahun 2022 juga seluruh komponen diwajibkan untuk turut serta dalam pengawasan diantaranya, Dishub, Kepolisian, TNI, Camat, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang,”kata pria yang disapa akrab Rudi kepada Satelit News, Rabu (13/7) di Pendopo Bupati Tangerang.

Moch Maesal Rasyid menyatakan penerbitan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 dilakukan melalui sejumlah tahapan. Termasuk diantaranya menggelar tiga kali rapat.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Tangerang Ungkap Strategi Cetak Generasi Unggul Lewat Nilai Al-Qur’an dan Beasiswa Pendidikan

Menurut Sekda, rapat pertama dilakukan untuk menerima masukan. Sedangkan rapat kedua menyusun yang harus direvisi dan rapat ketiga bagian final yang telah dilakukan revisi terhadap Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

“Dalam pembahasan revisi, semua masukan dari mahasiswa, pengusaha, Camat, Forkopimda dan juga beberapa komponen masyarakat. Dan itu bagian yang harus kita respon,”kata Rudi.

BeritaTerbaru

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB

Tujuan dilakukannya revisi perbup antara lain untuk menurunkan tingkat kecelakaan lantas yang disebabkan mobil-mobil tambang. Kemudian juga demi mengurangi tingkat kerusakan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Maka dari itu, Rudi berharap, agar seluruh pengusaha, pemilik tanah dan pengusaha angkutan atau armada bisa mematuhi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.

“Ini semua, untuk kepentingan seluruhnya, masyarakat dan wilayah agar tetap terjaga kemanan dan kenyamannnya,”tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menambahkan bahwa seluruh ruas jalan di Kabupaten Tangerang akan diberlakukan Perbup Nomor 12 Tahun 2022, kecuali jalan tol.

“Hanya jalan tol saja yang tidak, tetapi semua ruas jalan yang ada di Kabupaten Tangerang akan diberlakukan Perbup. Jadi tidak ada lagi, kendaraan golongan III, IV, dan V yang melintas di siang hari di wilayah Kabupaten Tangerang, ” tegasnya. (alfian/gatot)

Baca Juga: Dikeluhkan Warga, Truk Sumbu Tiga Dirazia di Perbatasan Jayanti-Serang

Tags: perbupsekda kabupaten tangerangtruk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kota Tangerang

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
Kota Tangerang

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pemprov Banten Mulai Bahas Penataan Situ 7 Muara Pamulang

Pemprov Banten Mulai Bahas Penataan Situ 7 Muara Pamulang

Selasa, 1 Sep 2026 17:57 WIB
Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Rabu, 2 Sep 2026 15:48 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB

Jumlah Mahasiswa Baru Melonjak, UNIS Tangerang Semangat Gelar PKKMB

Selasa, 1 Sep 2026 12:13 WIB
SELESAI DIBANGUN : Daerah Irigasi di Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, selesai dibangun. DI tersebut, belum difungsikan untuk mengalirkan air ke lahan pertanian seluas 250 hektare. (ISTIMEWA)

Anggaran Pembangunan Irigasi Capai Rp520,83 Miliar, Dibiayai APBN dan APBD Banten

Kamis, 3 Sep 2026 11:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.