SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Seorang perempuan berinisial NA kehilangan satu unit motor maticnya berjenis Honda Beat. Motor perempuan berusia 19 tahun warga Jakarta Timur ini raib setelah ditipu oleh job creator atau pencipta kerja abal-abal.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menjelaskan, job creator abal-abal ini mencari calon korbannya melalui media sosial Facebook. Modus menawarkan pekerjaan sebagai waiter dan waitress restoran miliknya yang beralamat di Condet, Jakarta Timur dengan gaji awal Rp 2,5 juta per bulan. “Pelaku bernama FI (24) asal Jalan Pedati Kelurahan Tengah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur,” Terang Putra, Kamis, (14/07/2022).
Dalam waktu singkat saja, lowongan pekerjaan dari pelaku di Facebook, membuat banyak calon korban tertarik. Kemudian para calon korban berkomunikasi melalui messenger Facebook dan berlanjut japri di aplikasi pepesanan WhatsApp.
Setelah korban dan pelaku berkomunikasi, tersangka memilih calon korban yang dianggapnya paling mudah untuk ditipu daya dan korban yang memiliki sepeda motor. Korban NA (19) diajak pelaku untuk bertemu di depan Rumah Sakit Harapan Bunda Pasar Rebo dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat administrasi pada Senin (11/07/2022).
Kemudian pelaku berpura-pura akan membawa korban ke restoran yang dijanjikan sebagai lokasi bekerja. Pelaku dan NA (19) berbocengan menuju restoran pelaku yang dijanjikan sebagai tempat bekerja. “Dalam perjalanan pelaku bertanya ke korban apakah syarat administrasi sudah difotocopy, korban NA (20) menjawab sudah difotocopy satu rangkap, kemudian pelaku meminta untuk ditambah satu rangkap lagi menjadi dua rangkap,” ungkap Putra.
Karena syarat administrasi kurang satu rangkap, maka pelaku mengantar korban NA ke toko fotocopy di Jalan Penganten H Ali belakang Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pada saat korban sedang mem-fotocopy administrasi persyaratan untuk melamar pekerjaan, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.
Baca Juga: Peredaran 4.650 Butir Obat Keras Ilegal Digagalkan Polsek Neglassri
Restoran tujuan bekerja tersebut fiktif, hanya modus tersangka untuk menipu korbannya dengan cara membawa kabur sepeda motor korbannya pada saat korban dibawa ke warung fotocopy untuk memfotocopy KTP dan kartu keluarga korban sebagai syarat masuk bekerja. “Pelaku ditangkap Polsek Neglasari pada saat yang bersangkutan akan menjual motor hasil penipuannya ke wilayah Kecamatan Neglasari, pada hari Selasa 12 Juli 2022 Pukul 21.00 WIB” Jelas Putra.
Hasil pemeriksaan tersangka, penipuan yang dilakukannya tidak hanya dengan modus tawaran pekerjaan via Facebook tetapi juga melakukan modus lainnya. Diantaranya, penipuan daring penjualan peralatan poles mobil, korban modus ini sudah ada tiga orang. Pelaku menipu korban dengan cara meminta uang muka (DP) pembelian, setelah korban mentransfer uang, barang tidak dikirim.
Penipuan daring dengan pura-pura akan menggadaikan motor. Setelah korban DP, motor tidak dikirim, sudah ada tiga korban dengan modus penipuan ini. Penipuan daring penjualan bawang merah asal Brebes dengan harga murah, per Kilo Rp 45 ribu dengan harga normal pasaran saat itu Rp 52 ribu. Pengakuan tersangka belum ada pelaku yang berhasil ditipu. Semua hasil kejahatan tersangka dia gunakan untuk bermain judi daring.
“Tersangka tertangkap tangan pada saat menjual hasil kejahatannya sehingga kami sangkakan dengan tindak pidana penadahan Pasal 480 KUHP dari pidana asal yaitu tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun,” pungkas Putra. (irfan)
























