SATELITNEWS.ID, SERANG – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, masih memburu daftar pencarian orang (DPO) berinisial TK penyandang dana PT Sofa Marwah Gasindo, Distributor Elpiji non subsidi berstatus bodong atau tidak terdaftar di Dirjen Migas.
Lantaran diduga telah menjual gas 3 kilogram bersubsidi, yang disuntikkan ke tabung 12 kilogram.
“Betul tersangka TK masih dalam proses pencarian,” kata Kanit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Trisno Tahan Uji, Minggu (17/7/2022).
Pengejaran DPO itu, merupakan pengembangan MU (43) berperan sebagai operator pemindahan gas Elpiji 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram non subsidi, yang berhasil diungkap pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
“Kedua tersangka itu memiliki peran berbeda, TK sebagai pemodal, sementara MU berperan sebagai pemodal,” kata Trisno, saat konferensi pers di area outdoor Bidhumas Polda Banten kepada para wartawan, Jumat (15/7/2022) lalu.
DPO TK, kata dia, berkedok Badan Hukum PT Sofa Marwah Gasindo melancarkan aksinya menjual gas Elpiji berukuran 12 kilogram. Selain menjual, ia juga membeli gas Elpiji 3 kilogram dari sejumlah pangkalan dan warung – warung kecil.
Baca Juga: Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras
Kemudian diserahkan kepada MU, selaku operator pemindahan gas tersebut. Modus operandi ini diketahui sudah berjalan selama dua bulan.
Menurut pengakuan tersangka, kata Trisno, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari. Nilai itu hasil perhitungan antara TK melakukan pembelian gas 3 kilogram dari warung atau pangkalan seharga Rp18.000,- per tabung.
Sementara untuk mengisi tabung gas Elpiji ukuran 12 kilogram pelaku cukup menggunakan 4 tabung Elpiji 3 kilogram bersubsidi, kemudian gas Elpiji 12 Kilogram itu dijual senilai Rp145.00 per tabung.
Sehingga, kata dia, dari hasil penjualan tabung gas Elpiji ukuran 12 Kg itu, per tabungnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp73 ribu.
Sementara TK mendapatkan keuntungan Rp48 ribu per tabung, sedangkan MU selaku operator hanya mendapatkan Rp25 ribu per tabung.
“Dari hasil pemindaian gas Elpiji bersubsidi, kedua tersangka menghasilkan 16 sampai 17 tabung berukuran 12 kilogram dalam sehari,” katanya.
Baca Juga: 11 Kilogram Ganja dan 4,56 Gram Sabu Disita, Dua Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten
Pada saat penangkapan tersangka MU, Dia merinci sejumlah barang bukti yang disita.
Yakni, 1 unit Mobil pick up warna hitam merk Suzuki Nopol A-8846-AJ berikut STNK dan kunci kontak. Tabung gas Elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 62 tabung. Terdiri 6 tabung berisi dan 56 tabung dalam keadaaan kosong. Tabung gas Elpiji ukuran 12 Kg sebanyak 28 Tabung, terdiri 10 tabung berisi, 6 tabung baru terisi setengah, dan 12 tabung kosong. Selain itu, ada 10 buah alat suntikan gas, 1 bundel Surat Jalan dan 2 bundel kwitansi pembelian gas.
“Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Maksimal Rp 60 miliar,” terang Trisno.
Sembari mempraktekkan penyuntikan gas Elpiji, MU mengakui atas dirinya berperan sebagai operator.
Dia menjelaskan, saat penyuntikan gas Elpiji itu, posisi gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan posisi diatas dan tengkurap.
Dengan media alat suntik menyambung ke tabung gas berukuran 12 kilogram posisinya di bawah. Kemudian, kata dia, posisi tabung berukuran 12 kilogram tersebut ditindih dengan es balok dengan tujuan agar tabung tidak meledak karena panas.
“Iya yang ini (tabung 3 kilogram-red) di atas, yang ini di bawah (tabung 12 kilogram-red). Pake alat suntik. Pake batu es biar enggak meledak,” kata MU, selaku tersangka. (mg1)

















