SATELITNEWS.ID, RAJEG—Berpura-pura sebagai ahli supranatural, sorang pria asal Kecamatan Rajeg yang berinisial MS (37), tega mencabuli adik iparnya yang bernama samaran Bunga (19). Kini, pelaku telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Rajeg, Sabtu (23/7).
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman menjelaskan, peristiwa keji itu terjadi di rumah MS, pada Minggu (10/07). Katanya, berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, MS ini berpura-pura memiliki kemampuan supranatural dan bisa menyembuhkan orang yang terkena gangguan gaib.
Kata Kapolsek, pada waktu itu MS mengatakan, bahwa adik iparnya (Bunga) ini telah terkena guna-guna. Pihaknya mengatakan kepada mertuanya, agar sang adik ipar dibawa kerumahnya untuk dilakukan pengobatan.
“Korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumah tersangka untuk menjalani pengobatan gaib. Di rumah tersangka korban diminta masuk kamar. Sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban,” kata AKP Nurjaman kepada Satelit News, Minggu (24/7).
Lanjut Nurjaman, setelah korban masuk ke dalam kamar, MS menyuruh korban untuk melepaskan pakaiannya dengan alasan untuk menjalankan ritual pengobatan guna-guna. Pada waktu itu, korban sempat menolak untuk melepas pakaiannya. Namun, MS terus memaksa untuk melepas pakaiannya itu. Setelah pakaian korban terlepas, MS langsung menjalankan aksinya untuk mencabuli adik iparnya tersebut.
“Tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak dan dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksinya,” ujarnya.
Kata Nurjaman, berdasarkan keterangan ayah korban, MS (tersangka) ini sempat mengatakan, untuk mencapai kesembuhan total, pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali saja sehingga harus dilakukan secara rutin.
Bahkan, berdasarkan keterangan korban, MS secara terang-terangan mengatakan kepada korban, bahwa salah satu ritual pengobatan harus dilakukan dengan cara berhubungan intim, antara MS dengan Bunga (korban).
“Bunga sempat meminta kepada MS agar pengobatan tidak dilakukan sebelumnya. Namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna harus dilakukan dengan cara demikian,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, korban bercerita kepada keluarganya, yaitu ayahnya dan kakaknya yang tak lain adalah istri MS. Tidak menunggu lama, ayah dan kakak korban pun langsung melaporkan kelakuan keji MS kepada Kepolisian Sektor Rajeg.
“Setelah mendapat laporan Petugas langsung melakukan penyelidikan, kemudian langsung menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Nurjaman.
Nurjaman menegaskan, bahwa saat ini tersangka MS, telah ditahan di Polsek Rajeg. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (alfian/aditya)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.
























