SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Proses penetapan Makam Buyut Jenggot menjadi cagar budaya masih menunggu Rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten.
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Budparman) Mugiya Wardhany saat ditemui di kantor Dinas Budparman, Kamis (04/08/2022). “Berdasarkan aturan, sebelum dilakukan penetapan oleh kepala daerah, harus ada rekomendasi dari tim ahli cagar budaya, ” tegasnya.
Tim ahli cagar budaya sendiri merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertipikat kompetensi yang disyaratkan. Mugi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak BPCB Provinsi Banten. Sebagai langkah awal, pihak BPCB akan melakukan survei awal ke lokasi yang akan dilakukan besok pada hari Jumat (05/08/2022) sebagai bagian dari proses penerbitan rekomendasi.
“Karena memang perlu beberapa tahap makanya kita tunggu dulu aja hasil asesmen dari pihak Balai dan Tim Ahli Cagar Budaya,” jelasnya. Oleh karenanya, Mugiya meminta semua pihak untuk menahan diri sampai ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya BPCB Provinsi Banten. “Semua masih berproses, jadi mohon pengertiannya, ” Pintanya.
Mugi juga mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap pelestarian cagar budaya Kota Tangerang. Dia berharap masyarakat juga ikut proaktif menjaga pelestarian situs cagar budaya yang sudah ada. “Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang begitu terhadap pelestarian cagar budaya di Kota Tangerang, “katanya. “Tentunya ini jadi kabar baik, dan mudah-mudahan ini tidak berhenti di sini. Karena butuh kerjasama dan kolaborasi untuk melestarikan cagar budaya yang ada,” paparnya. (made)