Polsek Cikupa Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, 2 Pria Diringkus
SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/07).
Kapolsek Cikupa AKP Imam mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari korban tindak kejahatan pecah kaca mobil berinisial M, ke Polsek Cikupa. Respon cepat pun dilakukan berupa penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka pada Selasa (02/08). Hingga akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka AS dan FV di tempat yang berbeda.
“Telah terjadi kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Sementara itu, kami pun berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Imam, Jumat (12/08).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Imam, kedua pelaku yakni AS (54), seorang laki-laki warga Kecamatan Priuk dan FV (22), seorang laki-laki warga Kecamatan Cibodas mengakui, telah melakukan pencurian.
Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa. Sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian.
Imam menjelaskan, bahwa korban M yang berprofesi sebagai supir, mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar. Namun setelah selesai, korban hendak mengisi e-toll di area SPBU tersebut. Saat itulah, pelaku melakukan aksinya mengambil tas berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah.
“Korban yang saat itu mengendarai mobil L300, yang mengisi bahan bakar, namun setelah selesai mengisi bahan bakar, korban pun hendak mengisi e-tollnya di minimarket area SPBU. Namun ketika korban sudah turun dari mobil, para pelaku kemudian melancarkan aksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut kata Imam, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.
Kini kata Imam, kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun. (aditya)