SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Masyarakat hingga kini masih belum mengetahui status makam Buyut Jenggot. Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan pun mengatakan, Pemkot Tangerang masih menunggu hasil kajian dari tim Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten. Sebab, dirinya sendiri pun saat ini tidak dapat mendefinisikan makam itu sebagai cagar budaya.
“Kalau saya sesuai dengan aturan, kan saya nggak bisa mendefinisikan itu cagar budaya, negara ini sudah membentuk badan untuk mengkaji, saya enggak bisa dong,” katanya usai paripurna pada Selasa (16/08/2022).
“Makam kakek saya nih misalnya saya minta dijadikan cagar budaya, loh urusanya apa. Jadi kita serahkan sama badan itu, kalau hasil kajiannya itu cagar budaya ya kita tetapka itu cagar budaya,” tambah Arief.
Terkait dengan izin pembangunan perumahan di sekitar lokasi makam, kata Arief hal itu sedang dalam proses. Maka, masyarakat pun diminta untuk tenang karena pemerintah akan bekerja sesuai dengan prosedur. “Itu semua masih berproses, jadi jangan khawatir pemerintah bekerja,” pungkasnya.
Diketahui, area makam Buyut Jenggot atau Tubagus Rajasuta di Kampung Sukasari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas rencananya akan dibuat untuk jalan. Hal itu berdasarkan site plan pembangunan proyek perumahan oleh pengembang.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan dirinya telah melihat site plan tersebut. Kata dia, total lahan yang akan dijadikan jalanan itu seluas 400 meter persegi. “Kita minta siteplan-nya dikeluarkan yang ukuran 400 meter lebih, yang sekarang posisi makam itu. Jadi dari site plan dia (pengembang) itu kan site plan jalanan, saya sudah liat site plannya, site plan-nya jalan,” ungkapnya.
Dirinya pun meminta pengembang perumahan itu untuk memberhentikan aktivitas proyeknya di sekitar makam. Sebab, saat ini makam tersebut tengah dikaji untuk dijadikan cagar budaya. “Jadi itu dibuat alternatif, saya suruh buat alternatif, makanya disetop itu yang ngarah ke sana. Kalau mau ngerjain di tempat lain,” kata Turidi.
Meski demikian, kata Turidi, site plan tersebut masih dalam tahap pengajuan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang sehingga, hal masih ada kesempatan untuk merevisi site plan tersebut.
“Jadi kita minta itu, kita minta juga ke perizinan (DPMPTSP) itu bagian yang tidak boleh digusur. Kan site plannya belum jadi artinya masih dalam ajuan, kita minta itu diubah dan pengembang untuk membuat revisi drawing (gambar),” jelasnya. “Kita minta intinya Dinas Perizinan supaya area tersebut tidak digusur untuk diamankan,” tambahnya. (irfan)