SATELITNEWS.ID, SERANG – Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, akan menertibkan para pedagang yang berjualan di 4 pasar di Kecamatan Cikande.
Karena keberadaannya dinilai menggangu ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, rencana penertiban ini berawal dari surat yang dilayangkan oleh masyarakat dan desa melalui kecamatan atas ketidak nyamanan keberadaan pasar yang para pedagangnya berjualan menutup irigasi dan mepet ke jalan.
Kata Ajat ada 4 pasar yang akan ditertibkan.”Pasar Cimol, Pasar Mambo, Pasar Banjar dan Pasar Ciherang,” ujar Ajat, Senin (22/8/2022).
Ajat menuturkan persoalan tersebut sebetulnya sudah diketahui lama sejak dirinya menjabat Camat Cikande. Namun ia mengaku tidak bisa semena-mena melakukan penertiban, karena harus ada solusi untuk merelokasi para pedagang.
“Makanya coba kita sekarang mencoba untuk menertibkan, cuma bertahap dengan asumsi satu satu lah, regulasinya perda nomor 2 tahun 2018 tentang Trantibum, perda nomor 1 tentang bangunan gedung,” ujarnya
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September
Ajat mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menjalan SOP ke tiga pasar, yaitu Pasar Cimol, Pasar Mambo dan Pasar Banjar. Sedangkan untuk pasar Ciherang pihaknya belum menjalankan SOPnya.
Rencananya penertiban ini akan dilaksanakan Selasa depan.
“Mudah mudahan OPD terkait suport maksimal terhadap kita. Pedagang sudah tahu semua, kita sudah kasih sosialisasi di SOP 15 hari, kemudian teguran pertama 7 hari, teguran kedua 3 hari dan teguran ke tiga selama 3 hari,” ujarnya.
Ajat menyebutkan penertiban untuk tahap pertama akan difokuskan terhadap Pasar Cimol. Total pedagangnya ada sekitar 43.
Sementara itu, Camat Cikande, Mochamad Agus mengatakan dirinya mendukung rencana penertiban pasar yang dilakukan Satpol PP. Penertiban dilakukan secara bertahap, untuk tahap awal akan dilakukan terhadap Pasar Cimol, kemudian Pasar Mambo dan ketiga Pasar Banjar.
“Tolong digaris bawahi nih, rencananya penertiban bukan hanya kepada pasar cimol, jadi pemerintah tidak tebang pilih,” ujarnya.
Baca Juga: GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang
Agus mengungkapkan, penertiban pedagang akan dilakukan terhadap para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan solokan.
“Tapi ini bukan digusur yah, melainkan dipindahkan. Kami berprinsip ketika pemerintah melakukan penertiban harapan kami pedagang bisa tetap berjualan,” pungkasnya. (sidik)
























