SATELITNEWS.ID, SERANG – Ratusan honorer non kategori di lingkungan Pemprov Banten, antusias mengikuti proses validasi dan verifikasi data, sebagai salah satu syarat bahan pertimbangan untuk mendapatkan kuota pengangkatan menjadi PPPK.
Validasi dan verifikasi data itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Sekda perihal penataan pegawai non ASN tertanggal 4 Agustus 2022 dengan nomor 800/2016-BKD/2022.
Ketua forum pegawai honorer non kategori, di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Banten, Wiwik Wahab mengatakan, ada sekitar 555 tenaga honorer non kategori yang mengikuti kegiatan validasi dan verifikasi data ini.
Selain itu, ada juga tambahan peserta dari Pamdal sekitar 46 kemudian dari honorer K1 sebanyak 11 orang.
“Kegiatan ini berlangsung dua hari dan dijadwalkan perbaikan, agar tidak terlalu menumpuk. Kemarin dari bagian Umum dan Humas, sekarang bagian Persidangan, Keuangan dan Pamdal,” kata Wiwik, Selasa (30/8/2022).
Wiwik melanjutkan, dalam proses ini harus diikuti oleh yang bersangkutan langsung, tidak bisa diwakilkan apapun alasannya.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Sehingga ketika tidak mengikuti maka otomatis dianggap gugur, kecuali sedang sakit.
“Hal itu untuk mengantisipasi potensi terjadinya data honorer fiktif. Ada tiga dokumen asli yang harus dibawa, KTP, buku tabungan, SK awal dan akhir,” tandasnya.
Proses validasi dan verifikasi itu sendiri dilakukan oleh tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Inspektorat Provinsi Banten yang dilakukan secara maraton.
Selain Setwan, ada empat OPD lainnya yang juga mengikuti hal yang sama sebagai sampling awal penataan pegawai non ASN.
“Ada Dinas Kesehatan, Perkim, PUPR dan Disdikbud Banten,” imbuhnya. (mg2)
























