Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Penyidik Polda Banten Beberkan Modus Pelaku Penimbunan Solar di Sumur

Oleh Mardiana
Selasa, 13 Sep 2022 20:29 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Polda Banten ekspos kasus penimbunan Solar di Sumur. (HERMAN SAPUTRA/SATELITNEWS.ID)

Polda Banten ekspos kasus penimbunan Solar di Sumur. (HERMAN SAPUTRA/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG – Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, mengungkap penimbunan empat kempu berisi 4000 lier BBM bersubsidi jenis bio solar, di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Selain menimbun, tersangka AP (40) warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang itu, juga diduga menyalahgunakan solar yang dijual ke sejumlah industri, yang kini masih dalam pengungkapan.

Tersangka, AP bersama rekannya SL (41) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, selaku sopir dan DJ (44) warga Desa Keusik, Kecamatan, Banjarsari, Kabupaten Lebak, selaku kenek kini mendekam di Mapolda Banten.

Motif tiga tersangka untuk mendapatkan solar dari SPBU Cibaliung, Kabupaten Pandeglang itu, menggunakan Kartu Kuning dan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang, dan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Selain itu, mereka juga menggunakan kartu Nelayan dan Kartu Petani.

“Meskipun status para tersangka ini bukan nelayan, bukan petani, juga bukan pengusahaan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi saat Press Conference di Mapolda Banten, Selasa (13/9/2023).

Meryadi menyatakan, pasca pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi potensi penimbunan dan penyalahgunaan berpotensi terjadi hingga menjadi perhatian serius Polda Banten.

BeritaTerbaru

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 12:02 WIB
Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Kamis, 14 Mei 2026 11:33 WIB
Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Kamis, 14 Mei 2026 11:29 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB

Dibarengi penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang dilakukan para tersangka.

Solar itu, seharusnya disalurkan ke sejumlah kelompok petani dan nelayan di Pandeglang malah diperjualbelikan untuk kepentingan keuntungan semata.

Meryadi menceritakan, Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten bermula melakukan penangkapan dua tersangka SL dan DJ pada Kamis (8/9/2022) sekira jam 21.00 Wib di Jl. Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Dua tersangka membawa 4000 liter solar di dalam kempu menggunakan kendaraan Truk jenis Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD warna merah kuning.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter. Bio solar didalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut,” katanya.

Menurut Meryadi, hasil interogasi terhadap para tersangka, didapatkan keterangan jika BBM jenis bio solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM selaku daftar pencarian orang (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO).

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (09/09) sekira jam 15.00 Wib berhasil mengamankan tersangka AP di SPBU Cibaliung. AP ditangkap saat akan melakukan pembelian solar sebanyak 70 jirigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan, saat tim melakukan penggeledahan di rumah AP ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi dan ditemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter bio solar, 28 jirigen berisikan 840 liter solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik.

Sigit mengaku, tim masih melakukan pengejaran terhadap AT dan AM selaku DPO. Kedua DPO diduga melakukan penjualan solar ke sejumlah industri di Serang dari hasil pembelian dari AP.

Papar Sigit mantan Kapolres Cilegon itu, tersangka AP diduga mendapatkan keuntungan 1200 per liter, dari hasil pembelian dari SPBU Cibaliung dengan harga Rp6.800 per liter yang dijual dengan harga Rp 8000 per liter.

“Barang bukti keseluruhan yang berhasil disita Ditreskrimsus dalam pengungkapan ini berupa 1 unit Truck Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisikan 8.000 Liter Bio Solar, 28 jerigen berisikan 840 Liter Bio Solar, 70 jirigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit Handphone,” ujarnya.

Kata Sigit, para tersangka diancam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

“Tentunya dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar,” tandasnya. (mg1)

Tags: BBM SolarPENIMBUNpolda banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten
Banten Region

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
IMG_20260513_192234
Banten Region

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
IMG_20260513_164935
Banten Region

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
IMG_20260513_162637
Banten Region

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
IMG_20260513_135759
Banten Region

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
IMG_20260513_130127
Banten Region

SMA CMBBS Disiapkan Jadi Percontohan Kurikulum Cambridge

Rabu, 13 Mei 2026 13:04 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Kamis, 14 Mei 2026 11:45 WIB
Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Mahasiswa Diajak Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Selasa, 12 Mei 2026 19:14 WIB
Drama VAR Penentu Kemenangan Arsenal

Drama VAR Penentu Kemenangan Arsenal

Senin, 11 Mei 2026 16:36 WIB
Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu

Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu

Selasa, 12 Mei 2026 18:29 WIB
IMG-20260514-WA0003

Pelajar SMPN 6 Kota Tangerang Muhamad Ridwan Maulana Terpilih Jadi Duta Pramuka Indonesia 2026

Kamis, 14 Mei 2026 17:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.