SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Nasib nahas menimpa Rasam (58) warga Kampung Cimengger RT/RW 03/03, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, berbaring di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Berkah Pandeglang, Selasa (13/9/2022) hingga pukul 22.00 malam.
Rasam menjalani penanganan medis, karena mengalami luka bacok di bagian tangan kiri dan kepala di bagian belakang.
Pihak RSUD Berkah menyatakan, tidak sanggup menangani korban dan rencananya akan dirujuk ke RSUD Banten.
Pembacokan terhadap Rasam, selaku korban diduga dilakukan oleh Khoirul Anwar alias Rusuh (49) tak lain keponakannya sendiri yang berdomisili di Kampung Pasirhuni, RT/RW 20/05, Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Penganiayaan itu diduga dipicu perselisihan warisan sebidang lahan sawah.
Dihubungi melalui telepon seluler, Kanit Reskrim Polsek Patia Bripka Ahmad Alison Aji membenarkan telah terjadi peristiwa penganiayaan atas nama Rasam selaku korban oleh keponakannya seni yang dipicu perselisihan sawah darat.
Pihaknya, kata Dia, berhasil mengamankan pelaku dan kini ada di Mapolsek Patia Polres Pandeglang.
“Pelaku diamankan di Polsek. Kita lakukan secara persuasif dan Alhamdulillah, pihak keluarga tersangka menyerahkan tersangka ke Polsek,” kata Aji kepada Satelit News, Selasa (13/9/2022).
Hasil keterangan saki, Aji menceritakan, korban mengalami penganiayaan atau pembacokan dilakukan tersangka di rumah kosong milik tersangka di Kampung Langkap, Desa Weru, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 11.40 WIB.
Peristiwa itu terjadi, kata Dia, dipicu perselisihan sawah besar hingga adu mulut berujung pembacokan.
“Pada saat korban akan keluar dari rumah pelaku. Pelaku langsung menebaskan sebilah golok ke korban dan mengenai bagian lengan tangan kiri korban setelah pelaku menebaskan goloknya ke lengan tangan kiri korban pelaku menebaskan kembali goloknya ke korban dan mengenai bagian kepala belakang,” katanya.
Aji menyatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa sebilah golok. satu buah kaos warna merah abu-abu merk polo. Kemudian tersangka dikenakan
tindak pidana Penganiayaan pada Pasal 351 KUHPidana.
Aji menegaskan, latar belakang permasalahan peristiwa pembacokan itu dilakukan pelaku karena merasa sakit hati ke korban. Atas keterangan pelaku, kata Dia, karna korban terus memaksa akan mengambil sawah warisan korban yang sedang digadaikan pelaku ke orang lain.
“Padahal hubungan pelaku dengan korban adalah pelaku adalah keponakan korban,” katanya.
Sementara itu, Misri adik korban selalu pelapor, mengaku tidak senang dengan kelakuan tersangka. Ia meminta, atas permintaan korban perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya harap masalah ini tetap diproses hukum,” kata Misri saat ditemui mendampingi korban di RSUD Berkah. (mg1)