SATELITNEWS.ID, SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, diminta membayar retribusi pembuangan sampah senilai Rp 85 ribu per kubik oleh Pemkot Cilegon.
Pembayaran retribusi belum dapat disepakati, karena masih menunggu Perjanjian Kerjasama (PKs).
Kepala DLH Kabupaten Serang, Prauri mengatakan, nilai retribusi sampah yang diminta itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon.
Namun demikian, pihaknya sekarang masih berunding terkait pembayaran retribusi tersebut.
“Jadi Rp 85 ribu per kubik itu, berdasarkan Perda Kota Cilegon, industri juga segitu. Cuma kita masih berunding, apakah bisa kurang lagi, karena keterbatasan anggaran, PKs juga belum,” kata Prauri, Senin (19/9/2022).
Prauri menuturkan, sampah dari Kabupaten Serang yang dibuang ke Kota Cilegon, sudah dilakukan sejak September ini. Rata-rata, sampah yang dibuang mencapai 6 kubik sampai 7 kubik per mobilnya.
Baca Juga: Korban Tabrak Lari Di Kramatwatu Serang Meninggal Dunia
“Kalau hitung-hitungan, memang retribusi yang dibayarkan bisa lebih besar dari Kota Serang,” ujarnya.
Disinggung mengenai pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di Kabupaten Serang, Prauri mengaku, sangat kesulitan untuk membangunnya. Meskipun tanahnya sudah ada.
“Kita berat, rencana itu dari tahun 2005 silam. Jadi kita harus sosialisasi lagi, dewan dapil sana juga harus bantu,” pungkasnya. (sidik)

