SATELITNEWS.ID, SERANG – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Para senator tersebut, membahas terkait konservasi sumber daya alam (SDA) Rawa Dano di Kecamatan Gunungsari dan Mancak.
Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan, kunjungan kerjanya sebagai pengawasan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta konservasi.
Pengawasan untuk masa sidang pertama melakukan kunjungan pengawasan dan minta input dari masyarakat dan stakeholder di dua kabupaten dan kota.
“Kebetulan memang kita pilih tempat ini (Kabupaten Serang) karena untuk di dua kabupaten dan kota di Tangerang ini memiliki ke khasan terhadap konservasi dan hayati yang ada di daerah sini. Itulah kita lakukan kunjungan kerja, kemudian tadi kita sudah dengar banyak dari stakeholder terkait,” ujar Yorrys, Senin (19/9/2022).
Ia menuturkan, kehadirannya bersama Anggota DPD RI lainnya untuk memberikan ruang solusi jika adanya permasalahan. Oleh karena itu pihaknya mengundang pihak-pihak terkait baik pemerintah daerah maupun lembaga atau pihak swasta.
Baca Juga: Hari Jadi Kabupaten Serang ke-500, Bukan Sekadar Momentum Seremonial
“Hari ini baru terdengar apa yang menjadi masalah disini, kemudian kita akan bersama-sama dengan pemerintah untuk mencari solusi yang terbaik untuk penanganan masalahnya,” ujarnya.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Lukky Semen menambahkan berdasarkan hasil dialog jika kondisi rawa danau di Kabupaten Serang ini cukup baik, terawat dan ada satu kemajuan yang terjadi di konservasi rawa danau dan Daerah Aliran Sungai atau DAS Cidanau yang mengelilingi konservasi ada forum yang bekerja untuk memediasi antara pengguna lingkungan yang ada di sekitaran Cilegon dan Serang agar adanya jasa lingkungan.
“Jasa lingkungan ini digunakan oleh tani, hutan untuk menanam pohon agar kelestarian tetap terjaga, dan sampai saat ini masih terjaga dengan baik hasil komunikasi tadi,” kata Lukky.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengapresiasi atas kunjungan DPD RI tersebut untuk melihat kondisi real keberadaan rawa danau.
Dia menyampaikan, rawa danau mempunyai fungsi yang sangat strategis, karena sumber air bersih untuk kawasan industri Cilegon termasuk juga sebagian dari Kabupaten Serang itu bersumber dari rawa danau.
“Oleh karena itu menjadi suatu keniscayaan dan kewajiban untuk menjaga dan memelihara ekosistem di sana, agar suplai dan kesinambungan suplai air untuk hajat hidup masyarakat kita baik, hajat hidup industri maupun untuk hajat hidup masyarakat domestik tetap terjaga sampai puluhan tahun dan ratusan tahun ke depan,” ungkapnya.
Baca Juga: 500 Tahun Kabupaten Serang, Bupati Ratu Rahmatuzakiyah Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pandji mengatakan sudah menjadi kewajiban bagaimana tanggung jawab pihaknya untuk menjaga dan memelihara, untuk mewariskan rawa danau itu kepada generasi yang akan datang sebagai ekosistem yang mendukung mutu kehidupan dimasa yang akan datang.
“Intinya kita lakukan semua tadi bahwa posisi strategis rawa danau itu sangat luar biasa untuk mendukung hidup dan kualitas hidup dimasa yang akan datang. Kita sebagai generasi yang sekarang tentunya punya kewajiban untuk menjaga ekosistem di sana baik untuk kepentingan sekarang maupun kepentingan dimasa yang akan datang,” pungkasnya.
Adapun untuk luas rawa danau tersebut, kata Pandji mencapai 3.500 hektare. Namun pada wilayah rawa danau tersebut terjadi perambahan masyarakat di suaka alamnya atau kawasan yang dilindunginya.
Di lingkungan suaka alam di tengah-tengah adanya tanah milik yang sekarang menjadi 3 kampung diantaranya Kampung Kalomeran, Cisalak dan Kampung Baru Desa Cikedung, Kecamatan Mancak yang penduduknya relatif banyak mencapai 100 kepala keluarga (KK).
“Itu yang membuat dilema tidak dilayani itu masyarakat kita, dilayani fasilitasnya itu akan merusak lingkungan di sana tapi karena masyarakat manusia hidup kita siapkan disitu puskesmas, sekolah dan jalan akses menuju ke sana. Untuk regulasinya pun sudah cukup karena rawa danau bukan punya kabupaten, tapi tanggung jawabnya ada di pusat yakni BKSDA, kita hanya memanfaatkan dari rawa danau itu,” pungkasnya. (sidik)





















