TANGERANG, SNID—Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang di Lebak dan Tangerang. Status tersebut berlangsung selama 14 hari terhitung 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020.
Surat Keputusan Gubernur Banten tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor dikeluarkan berdasarkan tiga hal. Yang pertama, surat pernyataan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pada Kamis (16/12) tentang informasi puncak musim hujan 2019/2020 dan prakiraan curah hujan hingga 3 bulan ke depan di Provinsi Banten. Yang kedua keputusan Bupati Lebak tentang penetapan status keadaan darurat penanganan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor. Yang terakhir, surat pernyataan tanggap darurat bencana dari Walikota Tangerang Nomor 366/04364-BPBD/2020 pada 1 Januari 2020.
“Bupati Lebak dan Walikota Tangerang sudah menyatakan status tanggap darurat sehingga Gubernur dapat menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Provinsi melalui SK (surat keputusan). Sudah ditandatangani,” ujar Gubernur Wahidin, Jumat (3/1).
Gubernur mengungkapkan, ditetapkannya status tanggap darurat bencana ini bertujuan agar penanganan terhadap dampak bencana dapat lebih ditingkatkan. Selain itu untuk mengantisipasi adanya dampak yang meluas akibat bencana.
“Selain itu kan curah hujan masih diprediksi tinggi, jadi kewaspadaan dan kesiapsiagaan baik masyarakat maupun petugas harus ditingkatkan, untuk menghindari dampak yang lebih besar nantinya,”tuturnya.
Berdasarkan data sementara, banjir bandang di Kabupaten Lebak mengakibatkan ada kurang lebih 2.000 rumah terdampak, sebanyak 14 jembatan yang rusak termasuk 2 jembatan milik Provinsi Banten dan 1 ruas jalan yang rusak.
Sedangkan untuk banjir wilayah Tangerang yang melanda hingga 56 titik banjir dan saat ini sudah disiapkan posko. Pemerintah daerah saat ini terus melakukan inventarisasi di titik-titik banjir dari yang terparah, sedang hingga ringan.
“Jumlah kerugian secara material belum karena masih menghitung jembatan hanyut, ditambah jalan belum lagi di kota Kota tengerang cukup parah ada 56 titik (banjir),” ungkapnya.
Selain itu, tim di lapangan juga masih mendata jumlah korban jiwa yang tewas akibat banjir. Pemerintah belum bisa menyampaikan berapa kepastian jumah korban jiwa.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berharap pemerintah daerah, yang terlanda banjir hingga timbul korban jiwa, menetapkan status tanggap darurat. Hal itu demi kemudahan dukungan dari pemerintah pusat.
“Apabila terjadi dinamika adanya kerugian harta benda dan apalagi terjadi kerugian jiwa bagi masyarakat, diharapkan adanya penentuan status dari pejabat daerah,” kata Kepala BNPB Doni Monardo seusai rapat terbatas terkait pencegahan dan penanganan dampak banjir di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
“Karena dengan status ini, pusat akan dengan mudah untuk memberikan dukungan, termasuk BNPB memberikan dukungan anggaran kepada daerah yang telah menetapkan status daruratnya,” sambungnya.
BNPB juga berharap kepala daerah berkoordinasi dengan BMKG di daerah. Ini agar informasi yang akurat bisa diteruskan ke masyarakat.
“Kemudian juga mengikuti terus informasi cuaca dari BMKG dan kami harapkan para kepala daerah rajin bertanya kepada kepala BMKG di daerah untuk mengkomunikasikan dan mendapatkan informasi aktual serta bisa juga menyalurkannya kepada masyarakat,” ujar Doni.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan soal pentingnya status tanggap darurat di daerah. Hal ini bertujuan agar daerah yang terkena banjir dapat memperoleh anggaran dari pemerintah pusat dengan cepat.
“Selain itu, juga penting menilai apakah daerah tersebut, dan masing-masing kalau terdampak banjir yang cukup luas ditetapkan status tanggap darurat, karena status tanggap darurat itu sangat penting dengan kaitan pembiayaan, dari pusat akan membantu bila ada status tanggap darurat,” ujar Tito.
Bagi daerah yang belum ditetapkan status tanggap darurat, Tito mengimbau agar tiap pemerintah daerah menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) di daerah masing-masing. (sidik/jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post