Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Bola & Sport

Gas Air Mata Dilarang FIFA, Berikut Ini Bahayanya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 2 Okt 2022 16:50 WIB
Rubrik Bola & Sport, Headline
Gas Air Mata Dilarang FIFA, Berikut Ini Bahayanya

Tribun suporter Arema dipenuhi kabut gas air mata. (TANGKAPAN LAYAR ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM—Penggunaan gas air mata dituding sebagai menjadi salah satu penyebab banyaknya penonton yang meninggal dunia dalam kericuhan pasca laga Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10). Terlebih lagi, Organisasi Sepakbola Dunia (FIFA) tegas melarang penggunaan gas air mata untuk mengamankan massa di dalam stadion. Sebagaimana tercantum dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19.

“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut.

Mengapa penggunaannya dilarang? Berikut penjelasan mantan Direktur WHO Prof. Tjandra Yoga Aditama, melalui pesan singkat yang diterima RM.id, Minggu (2/10):

1. Beberapa bahan kimia yang digunakan pada gas air mata, dapat saja dalam bentuk chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA) dan dibenzoxazepine (CR).

2. Secara umum, gas air mata dapat menimbulkan dampak pada kulit, mata, paru, dan saluran napas.

3. Gejala akutnya di paru dan saluran napas dapat berupa dada berat, batuk, tenggorokan seperti tercekik, batuk, bising mengi, dan sesak napas. Pada keadaan tertentu, dapat terjadi gawat napas (respiratory distress).

BeritaTerbaru

Lazio vs Inter Milan, Buru Gelar Ganda

Lazio vs Inter Milan, Buru Gelar Ganda

Selasa, 12 Mei 2026 20:21 WIB
Manchester City vs Crystal Palace, Demi Terus Jaga Peluang

Manchester City vs Crystal Palace, Demi Terus Jaga Peluang

Selasa, 12 Mei 2026 20:16 WIB
Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Selasa, 12 Mei 2026 19:42 WIB
Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak

Longsor Tebing Tutup Jalur Citorek-Ciparay Lebak

Selasa, 12 Mei 2026 19:20 WIB

“Masih tentang dampak di paru, mereka yang sudah punya penyakit asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), bisa mengalami serangan sesak napas akut, bila terkena

gas air mata. Bukan tak mungkin berujung pada gagal napas (respiratory failure),” jelas Prof. Tjandra yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI.

4. Selain di saluran napas, gas air mata juga bisa menimbulkan rasa terbakar di mata, mulut dan hidung. Bisa juga berupa pandangan kabur dan kesulitan menelan. Juga dapat terjadi semacam luka bakar kimiawi, dan reaksi alergi.

5. Walaupun dampak utama gas air mata adalah dampak akut yang segera timbul, pada keadaan tertentu, dapat terjadi dampak kronik berkepanjangan.

“Terutama, bila terjadi paparan berkepanjangan dalam dosis tinggi. Apalagi, di ruangan tertutup,” pungkas Prof. Tjandra. (rm)

Tags: gas air matakanjuruhanstadion
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, jadi tersangka dalam kasus laka lantas maut di SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kepala DPMPTSP Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Laka Lantas SDN Sukaratu 5 Majasari

Selasa, 12 Mei 2026 18:25 WIB
MENYAMPAIKAN ARAHAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan arahan saat memimpin rakor pembatasan jam operasional ODOL. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kapolda Banten: Tindak Tegas Truk Odol Yang Melanggar

Selasa, 12 Mei 2026 16:46 WIB
ROTASI PEJABAT : Gubernur Banten melakukan rotasi pejabat untuk menutup kekosongan jabatan beberapa waktu lalu karena ditinggal pensiun. Di tahun 2026 ini, akan ada 360 ASN pensiun dan menyisakan puluhan jabatan kosong. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Puluhan Jabatan Dipastikan Kosong, Tahun Ini, 360 ASN Pemprov Banten Pensiun

Selasa, 12 Mei 2026 16:38 WIB
16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Dipicu Masalah Ekononi Hingga Judol
Banten Region

16.732 Perempuan Produktif di Lebak Jadi Janda, Mayoritas Ini Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 16:35 WIB
Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel
Headline

Temui Benyamin Davnie, PTA Banten Serius Bentuk Pengadilan Agama Tangsel

Senin, 11 Mei 2026 21:44 WIB
Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit
Headline

Laris Manis Diluncurkan, Pengurusan Roya dan Waris di BPN Kabupaten Tangerang Kini Cukup Lima Menit

Senin, 11 Mei 2026 19:21 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

pramono-evaluasi-tarif-rute-transjabodetabek-ke-bandara-soekarnohatta_310401

Tarif Rute Transjabodetabek ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Segera Diputuskan

Sabtu, 9 Mei 2026 13:07 WIB
Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Senin, 11 Mei 2026 17:07 WIB
PALING BAWH (1)

Pemkot Tangsel Dikecam Gegara Jalan Provinsi Tergenang

Kamis, 7 Mei 2026 12:17 WIB
IMG_20260513_164935

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
Tega, Tiga Balita Dibawa Mengamen di Jalanan Kota Tangerang

Tega, Tiga Balita Dibawa Mengamen di Jalanan Kota Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 16:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.