SATELITNEWS.COM, LEBAK— Kasus dugaan penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Citorek timur, Kecamatan Cibeber, berlanjut di Mapolres Lebak. Bantuan sosial dari pemerintah pusat untuk meringankan beban masyakat itu diharapkan bisa diusut tuntas.
Raden Elang Mulyana selaku kuasa hukum warga Desa Citorek Timur, membenarkan kasus dugaan penggelapan serta pemotongan oleh beberapa oknum terhadap program PKH oleh warga sudah dilaporkan ke Polres Lebak.
“Hari Rabu kemarin oleh warga Desa Citorek Timur yang merasa dirugikan, didampingi saya sudah melaporkan kejadian atas dugaan pemotongan dan penggelapan terhadap dana PKH oleh beberapa oknum,” kata Raden, Minggu (02/10/2022).
“Sebetulnya pemotongan ataupun penggelapan dana PKH ini sudah menjadi atensi dari Kemensos, bahkan di beberapa wilayah juga terjadi seperti di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur sudah ada beberapa pelaku tindak pidana pemotongan ataupun penggelapan dana PKH,” sambung Raden.
Dia menambahkan, laporan atas dugaan penggelapan dan pemotongan dana PKH ke Polres Lebak oleh beberapa oknum yang didasari beberapaa alat bukti. “Ini adalah aduan yang harus ditindaklanjuti oleh bapak Kapolri untuk segera dilakukan penindakan. Kita melalui Polres Lebak sudah melakukan pengaduan awal, dan jika terbukti nantinya akan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Apakah ditemukan barang bukti serta unsur pidananya terbukti, maka akan mengetahui siapa tersangkanya,” ujarnya.
Halimah, warga Desa Citorek Timur mengatakan, kedatangan dirinya beberapa hari lalu bersama warga lainnya ke Polres Lebak tersebut untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan dana PKH.“Laporan ini saya layangkan kepada pihak kepolisian untuk meminta keadilan kepada kami sebagai masyarakat yang telah dibodohi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Diberitakan sebelumnya, dugaan penggelapan dana bantuan PKH mencuat di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Informasinya sebanyak 17 warga desa setempat dilaporkan tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat tersebut. (mulyana)
























