Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Hari Kedua PSBB, Restoran dan Kafe Langgar Aturan Jam Buka

Oleh Deddy Maqsudi
Senin, 20 Apr 2020 10:50 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Hari Kedua PSBB, Restoran dan Kafe Langgar Aturan Jam Buka

PANTAU PABRIK: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memantau salah satu pabrik di Kota Tangerang di hari kedua pemberlakukan PSBB. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Selama dua hari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, masih banyak pelaku usaha rumah makan, restoran atau kafe melanggar jam operasional yang telah ditentukan. Hal tersebut diketahui setelah Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi di sejumlah tempat makan di Kota Tangerang.

“Malam pertama PSBB, kita lakukan patroli untuk pemantauan penerapan aturan jam operasional pedagang makanan termasuk kafe, sayangnya masih banyak yang membuka kafenya melebihi batas waktu,” terang Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), A. Gufron Falfeli, Minggu (19/4).

Gufron menuturkan, saat didatangi, para pemilik kafe dan rumah makan mengaku belum mengetahui adanya aturan baru saat PSBB tersebut. “Namun saat diminta untuk segera menutup, mereka menuruti dan langsung menutup kafe dan rumah makannya,” ujar Gufron.

Ia pun memberikan teguran lisan kepada para pelaku usaha tersebut lantaran telah melanggar jam operasional usaha sesuai Perwal PSBB. Diketahui selama PSBB ditetapkan restoran hanya boleh beroperasi sampai jam 20.00 WIB.

“Kita masih memberikan teguran lisan tapi untuk hari kedua kita akan melakukan penindakan,” jelas Gufron.

Ia berharap, seluruh pelaku usaha dapat menaati aturan yang telah ditetapkan saat PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Tangerang.

Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi

“Yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang adalah untuk kebaikan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19, sehingga perlu kerjasama dan kesadaran masyarakat seperti menaati physical distancing dan menggunakan masker jika memang terpaksa harus keluar rumah,” pungkasnya.

Selain membatasi jam operasional restoran dan kafe, PSBB juga membatasi pergerakan manusia di Kota Tangerang. Untuk mengawasi PSBB, Pemkot Tangerang membentuk 48 titik check point yang dijaga oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.

BeritaTerbaru

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB

Pada prosesnya, pengendara diwajibkan menaati peraturan yang berlaku selama penerapan PSBB. Yakni, wajib memakai masker, pengendara motor dilarang berboncengan, pengendara mobil baik angkutan umum ataupun pribadi juga harus memperhatikan jumlah penumpang. Pada peraturannya, jumlah penumpang hanya diperbolehkan setengah dari total yang semestinya dan memperhatikan sosial distancing.

Sebagian pengendara telah memahami peraturan tersebut. Namun, sebagian juga masih ada yang belum mengetahuinya. Banyak pengendara yang melanggar peraturan selama PSBB.

Pantauan Satelit News Sabtu, (18/4) di titik Checkpoint Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang pengendara yang melanggar hanya diberikan imbauan. Belum ada sanksi tegas atau penilangan yang diberikan oleh petugas yang berjaga.

Nampak pengendara motor yang berboncengan dan melintas di titik checkpoint diturunkan. Sementara yang tak menggunakan masker diperintahkan putar arah. Begitu juga dengan pengendara mobil. Bagi yang tak patuh seperti angkutan umum, penumpangnya juga diturunkan.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Renungan Suci HUT ke-81 RI

Hal serupa juga terjadi di titik check point yang berlokasi di Jalan MH Thamrin arah Kota Tangerang Selatan. Pantauan Minggu, (19/4) pengendara baik mobil ataupun motor masih ramai melintasi jalan tersebut kendati hari libur. Masih banyak juga pengendara yang melanggar tata tertib selama PSBB.

Di hari pertama PSBB, Sabtu (18/4), Walikota Tangerang Arief R Wismansyah bersama jajarannya meninjau langsung beberapa titik check point. Ia meminta kepada para petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP,TNI serta Polisi untuk dapat melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan namun tidak melupakan unsur keselamatan pengguna jalan.

“Hati–hati ketika akan melakukan pemeriksaan, jangan sampai justru membahayakan. Mengingat beberapa lokasi checkpoint merupakan ruas jalan protokol,” ujar Arief.

Dari hasil pantauan di sejumlah titik, kata Wali Kota, sebagian besar masyarakat sudah mengetahui tentang pentingnya penggunaan masker saat harus keluar rumah. Serta aturan penggunaan kendaraan pribadi selama PSBB di Kota Tangerang.

“Di lokasi check point juga dilakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Masyarakat sebisa mungkin untuk dapat diam di rumah agar PSBB bisa efektif,” jelas Arief.

Pemerintah Kota Tangerang telah menentukan sebanyak 38 titik yang menjadi lokasi pengecekan bagi masyarakat dari dan menuju ke wilayah Kota Tangerang.

“15 check point di jalan nasional, provinsi, kota serta 23 titik di jalan lingkungan,” pungkas Wali Kota. (irfan/gatot)

 

Tags: arief wismansyahmasih ada yang langgar aturanpemkot tangerangpsbb kota tangerangpsbb tangerang raya
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gubernur Banten, Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029
Kota Tangerang

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
MENGAMANKAN BBL : Ratusan Ribu BBL dan satu tersangka dugaan penyelundupan BBL, diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Minggu, 6 Sep 2026 15:46 WIB
Abu Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada
Headline

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
Headline

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar
Headline

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Selasa, 1 Sep 2026 08:44 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme

HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme

Selasa, 1 Sep 2026 22:12 WIB
Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD

Jumat, 4 Sep 2026 07:34 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

Kamis, 3 Sep 2026 12:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.