SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Selama dua hari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, masih banyak pelaku usaha rumah makan, restoran atau kafe melanggar jam operasional yang telah ditentukan. Hal tersebut diketahui setelah Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi di sejumlah tempat makan di Kota Tangerang.
“Malam pertama PSBB, kita lakukan patroli untuk pemantauan penerapan aturan jam operasional pedagang makanan termasuk kafe, sayangnya masih banyak yang membuka kafenya melebihi batas waktu,” terang Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), A. Gufron Falfeli, Minggu (19/4).
Gufron menuturkan, saat didatangi, para pemilik kafe dan rumah makan mengaku belum mengetahui adanya aturan baru saat PSBB tersebut. “Namun saat diminta untuk segera menutup, mereka menuruti dan langsung menutup kafe dan rumah makannya,” ujar Gufron.
Ia pun memberikan teguran lisan kepada para pelaku usaha tersebut lantaran telah melanggar jam operasional usaha sesuai Perwal PSBB. Diketahui selama PSBB ditetapkan restoran hanya boleh beroperasi sampai jam 20.00 WIB.
“Kita masih memberikan teguran lisan tapi untuk hari kedua kita akan melakukan penindakan,” jelas Gufron.
Ia berharap, seluruh pelaku usaha dapat menaati aturan yang telah ditetapkan saat PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Tangerang.
“Yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang adalah untuk kebaikan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19, sehingga perlu kerjasama dan kesadaran masyarakat seperti menaati physical distancing dan menggunakan masker jika memang terpaksa harus keluar rumah,” pungkasnya.
Selain membatasi jam operasional restoran dan kafe, PSBB juga membatasi pergerakan manusia di Kota Tangerang. Untuk mengawasi PSBB, Pemkot Tangerang membentuk 48 titik check point yang dijaga oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.
Pada prosesnya, pengendara diwajibkan menaati peraturan yang berlaku selama penerapan PSBB. Yakni, wajib memakai masker, pengendara motor dilarang berboncengan, pengendara mobil baik angkutan umum ataupun pribadi juga harus memperhatikan jumlah penumpang. Pada peraturannya, jumlah penumpang hanya diperbolehkan setengah dari total yang semestinya dan memperhatikan sosial distancing.
Sebagian pengendara telah memahami peraturan tersebut. Namun, sebagian juga masih ada yang belum mengetahuinya. Banyak pengendara yang melanggar peraturan selama PSBB.
Pantauan Satelit News Sabtu, (18/4) di titik Checkpoint Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang pengendara yang melanggar hanya diberikan imbauan. Belum ada sanksi tegas atau penilangan yang diberikan oleh petugas yang berjaga.
Nampak pengendara motor yang berboncengan dan melintas di titik checkpoint diturunkan. Sementara yang tak menggunakan masker diperintahkan putar arah. Begitu juga dengan pengendara mobil. Bagi yang tak patuh seperti angkutan umum, penumpangnya juga diturunkan.
Hal serupa juga terjadi di titik check point yang berlokasi di Jalan MH Thamrin arah Kota Tangerang Selatan. Pantauan Minggu, (19/4) pengendara baik mobil ataupun motor masih ramai melintasi jalan tersebut kendati hari libur. Masih banyak juga pengendara yang melanggar tata tertib selama PSBB.
Di hari pertama PSBB, Sabtu (18/4), Walikota Tangerang Arief R Wismansyah bersama jajarannya meninjau langsung beberapa titik check point. Ia meminta kepada para petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP,TNI serta Polisi untuk dapat melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan namun tidak melupakan unsur keselamatan pengguna jalan.
“Hati–hati ketika akan melakukan pemeriksaan, jangan sampai justru membahayakan. Mengingat beberapa lokasi checkpoint merupakan ruas jalan protokol,” ujar Arief.
Dari hasil pantauan di sejumlah titik, kata Wali Kota, sebagian besar masyarakat sudah mengetahui tentang pentingnya penggunaan masker saat harus keluar rumah. Serta aturan penggunaan kendaraan pribadi selama PSBB di Kota Tangerang.
“Di lokasi check point juga dilakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Masyarakat sebisa mungkin untuk dapat diam di rumah agar PSBB bisa efektif,” jelas Arief.
Pemerintah Kota Tangerang telah menentukan sebanyak 38 titik yang menjadi lokasi pengecekan bagi masyarakat dari dan menuju ke wilayah Kota Tangerang.
“15 check point di jalan nasional, provinsi, kota serta 23 titik di jalan lingkungan,” pungkas Wali Kota. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post