Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Hari Kedua PSBB, Restoran dan Kafe Langgar Aturan Jam Buka

Oleh Deddy Maqsudi
Senin, 20 Apr 2020 10:50 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Hari Kedua PSBB, Restoran dan Kafe Langgar Aturan Jam Buka

PANTAU PABRIK: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memantau salah satu pabrik di Kota Tangerang di hari kedua pemberlakukan PSBB. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Selama dua hari pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, masih banyak pelaku usaha rumah makan, restoran atau kafe melanggar jam operasional yang telah ditentukan. Hal tersebut diketahui setelah Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi di sejumlah tempat makan di Kota Tangerang.

“Malam pertama PSBB, kita lakukan patroli untuk pemantauan penerapan aturan jam operasional pedagang makanan termasuk kafe, sayangnya masih banyak yang membuka kafenya melebihi batas waktu,” terang Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), A. Gufron Falfeli, Minggu (19/4).

Gufron menuturkan, saat didatangi, para pemilik kafe dan rumah makan mengaku belum mengetahui adanya aturan baru saat PSBB tersebut. “Namun saat diminta untuk segera menutup, mereka menuruti dan langsung menutup kafe dan rumah makannya,” ujar Gufron.

Ia pun memberikan teguran lisan kepada para pelaku usaha tersebut lantaran telah melanggar jam operasional usaha sesuai Perwal PSBB. Diketahui selama PSBB ditetapkan restoran hanya boleh beroperasi sampai jam 20.00 WIB.

“Kita masih memberikan teguran lisan tapi untuk hari kedua kita akan melakukan penindakan,” jelas Gufron.

Ia berharap, seluruh pelaku usaha dapat menaati aturan yang telah ditetapkan saat PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Tangerang.

Baca Juga: Wali Kota Sachrudin Serahkan Bonus Untuk Peraih Medali Popda dan Peparpeda

“Yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang adalah untuk kebaikan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19, sehingga perlu kerjasama dan kesadaran masyarakat seperti menaati physical distancing dan menggunakan masker jika memang terpaksa harus keluar rumah,” pungkasnya.

Selain membatasi jam operasional restoran dan kafe, PSBB juga membatasi pergerakan manusia di Kota Tangerang. Untuk mengawasi PSBB, Pemkot Tangerang membentuk 48 titik check point yang dijaga oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.

BeritaTerbaru

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Kamis, 22 Okt 2026 15:51 WIB
3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

Kamis, 22 Okt 2026 15:46 WIB
Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Kamis, 22 Okt 2026 15:33 WIB
Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Kamis, 22 Okt 2026 14:18 WIB

Pada prosesnya, pengendara diwajibkan menaati peraturan yang berlaku selama penerapan PSBB. Yakni, wajib memakai masker, pengendara motor dilarang berboncengan, pengendara mobil baik angkutan umum ataupun pribadi juga harus memperhatikan jumlah penumpang. Pada peraturannya, jumlah penumpang hanya diperbolehkan setengah dari total yang semestinya dan memperhatikan sosial distancing.

Sebagian pengendara telah memahami peraturan tersebut. Namun, sebagian juga masih ada yang belum mengetahuinya. Banyak pengendara yang melanggar peraturan selama PSBB.

Pantauan Satelit News Sabtu, (18/4) di titik Checkpoint Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang pengendara yang melanggar hanya diberikan imbauan. Belum ada sanksi tegas atau penilangan yang diberikan oleh petugas yang berjaga.

Nampak pengendara motor yang berboncengan dan melintas di titik checkpoint diturunkan. Sementara yang tak menggunakan masker diperintahkan putar arah. Begitu juga dengan pengendara mobil. Bagi yang tak patuh seperti angkutan umum, penumpangnya juga diturunkan.

Baca Juga: Tembus 5 Besar Nasional, Pemkot Tangerang Ukir Prestasi di Ajang PPD Tahun 2026 ‎

Hal serupa juga terjadi di titik check point yang berlokasi di Jalan MH Thamrin arah Kota Tangerang Selatan. Pantauan Minggu, (19/4) pengendara baik mobil ataupun motor masih ramai melintasi jalan tersebut kendati hari libur. Masih banyak juga pengendara yang melanggar tata tertib selama PSBB.

Di hari pertama PSBB, Sabtu (18/4), Walikota Tangerang Arief R Wismansyah bersama jajarannya meninjau langsung beberapa titik check point. Ia meminta kepada para petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP,TNI serta Polisi untuk dapat melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan namun tidak melupakan unsur keselamatan pengguna jalan.

“Hati–hati ketika akan melakukan pemeriksaan, jangan sampai justru membahayakan. Mengingat beberapa lokasi checkpoint merupakan ruas jalan protokol,” ujar Arief.

Dari hasil pantauan di sejumlah titik, kata Wali Kota, sebagian besar masyarakat sudah mengetahui tentang pentingnya penggunaan masker saat harus keluar rumah. Serta aturan penggunaan kendaraan pribadi selama PSBB di Kota Tangerang.

“Di lokasi check point juga dilakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Masyarakat sebisa mungkin untuk dapat diam di rumah agar PSBB bisa efektif,” jelas Arief.

Pemerintah Kota Tangerang telah menentukan sebanyak 38 titik yang menjadi lokasi pengecekan bagi masyarakat dari dan menuju ke wilayah Kota Tangerang.

“15 check point di jalan nasional, provinsi, kota serta 23 titik di jalan lingkungan,” pungkas Wali Kota. (irfan/gatot)

 

Tags: arief wismansyahmasih ada yang langgar aturanpemkot tangerangpsbb kota tangerangpsbb tangerang raya
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Ponpes dan Madrasah Secara Bertahap
Edukasi

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Secara Bertahap

Kamis, 22 Okt 2026 12:44 WIB
Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong
Kota Tangsel

Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Pemkab Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027
Kabupaten Tangerang

DPMPD Kabupaten Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

Kamis, 22 Okt 2026 08:04 WIB
Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta
Headline

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi
Headline

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:24 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Kurangi Beban APBD Lebak, Sejumlah Ruas Jalan Diusulkan Naik Status

Kurangi Beban APBD Lebak, Sejumlah Ruas Jalan Diusulkan Naik Status

Selasa, 20 Okt 2026 15:21 WIB
Beri Beasiswa 100 Santri, Pemkab Lebak Kucurkan Rp 1 Miliar

Beri Beasiswa 100 Santri, Pemkab Lebak Kucurkan Rp 1 Miliar

Kamis, 22 Okt 2026 14:48 WIB
65,4 Persen Responden Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

65,4 Persen Responden Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Minggu, 18 Okt 2026 18:40 WIB
Wabup Intan Tekankan Peran Perempuan Cetak Generasi Unggul dan Cegah Stunting

Wabup Intan Tekankan Peran Perempuan Cetak Generasi Unggul dan Cegah Stunting

Minggu, 18 Okt 2026 22:34 WIB
Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala "Malioboro" di Rangkasbitung

Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala “Malioboro” di Rangkasbitung

Rabu, 21 Okt 2026 17:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.