SATELITNEWS.COM, LEBAK—Ketua Komisi III DPRD Kabupaten dari Fraksi Gerindra Lebak Bangbang SP diberhentikan dari jabatannya. Bangbang diketahui baru menjabat sekitar 7 bulan. Kini posisinya digantikan oleh Eko Prihadiono.
Keputusan pemberhentian Bangbang dikeluarkan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten dengan alasan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Belum diketahui penyebab pasti dan tanggal berapa pergantian ketua Komisi III DPRD Lebak tersebut. Namun yang jelas, pergantian posisi Bangbang oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Lebak Eko Prihadiono tersebut dibenarkan Ketua DPC Partai Gerindra Lebak Ade Hidayat.
Kata Ade, pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) merupakan hal yang biasa untuk memaksimal tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat. “Jadi, pertama ini hal biasa, agar tugas dan fungsi dewan lebih maksimal dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat,” kata Ade Hidayat kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (11/10/2022).
Menurut Ade, tidak hanya Bangbang, Eko Prihadiono pun jika tidak maksimal dalam menjalankan tugas di AKD untuk masyarakat maka bisa dievaluasi kembali. Terlebih partai besutan Prabowo Subianto ini merupakan partai pemenang pemilu 2019 khususnya di Kabupaten Lebak di Legislatif.
“Para anggota Dewan di DPRD Lebak merupakan kepanjangan dari partai dan mereka harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Jika dinilai kurang maksimal menjalankan tugasnya ya siap-siap dievaluasi,” ujarnya. Saat disinggung, selain alasan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, apakah ada ketidakharmonisan di intern partai? Ade menegaskan tidak ada persoalan lain.
“Enggak ada persoalan. Kita hanya ingin Dewan ini dengan alat kelengkapannya, lebih maksimal. Saya saja diganti, biasa-biasa saja,” ungkapnya. Bangbang yang kini hanya menjabat anggota Komisi III itu, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait pencopotan dirinya dari kursi ketua Komisi III oleh partainya tersebut.(mulyana)
























